Modus Baru Pengedar Narkoba di Jaktim: Jual Sabu Berkedok Teh Manis
Polisi Matraman ungkap modus baru pengedaran sabu di Jaktim, yaitu melalui penjual teh manis keliling yang ditangkap bersama 113,46 gram barang bukti.

Jakarta, 16 Mei 2025 - Kepolisian Sektor (Polsek) Matraman mengungkap modus operandi baru peredaran narkoba di Jakarta Timur. Seorang pedagang teh manis keliling, berinisial AP (42), ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, setelah polisi menerima laporan warga terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman pada akhir April 2025 membuahkan hasil. Mereka berhasil mengamankan AP yang sehari-hari berjualan teh manis di sebuah gerobak. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu menggabungkan kegiatan jualan teh manisnya dengan transaksi narkoba. "Jadi dia sambil jualan teh, dan menjual narkotika tersebut," ungkap Kapolsek Matraman, AKP Suripno, dalam konferensi pers di kantornya.
Selain mengamankan AP, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 113,46 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, termasuk di gerobak, dan di dalam rumahnya. Rinciannya, sepuluh plastik klip sabu (3,37 gram) ditemukan di lokasi penjualan teh, sedangkan sisanya (9,14 gram di lemari, 0,96 gram di atas kulkas, dan 100 gram di tempat lain) ditemukan saat penggeledahan di rumah AP. Petugas juga mengamankan barang bukti tambahan, seperti plastik klip kosong, sendok, timbangan, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai Rp200.000.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Penangkapan AP berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan terhadap AP, yang akhirnya terbukti sebagai pengedar sabu. "Tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Moch Zen melakukan penyelidikan terhadap penjual teh oplosan dengan inisial AP," jelas AKP Suripno. AP mengaku baru beberapa waktu terakhir menjalankan bisnis haram ini, memanfaatkan gerobak teh manisnya sebagai kedok.
AP menjual sabu seharga Rp1,2 juta per gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui pesanan via WhatsApp (WA) dan dikirim melalui ojek online dari kawasan Warakas, Jakarta Utara. "Menurut keterangan dia ya ga ngaku ada keterkaitan, jadi hanya pesan barang, siapa yang pesan juga ga tau, mungkin jaringan ya. Jadi pesan ada duit diantar," ungkap AKP Suripno. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Meskipun AP mengaku tidak mengetahui identitas pemesan sabu, polisi tetap mendalami keterangannya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Masing-masing ada link-nya. Jadi dia juga ga cerita, selama ini masih tertutup. Semoga nanti ada tersangka lain," tambah AKP Suripno. Polisi berharap penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap seluruh jaringan pengedar narkoba yang terlibat.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Barang bukti yang disita dari AP cukup signifikan, menunjukkan skala operasi yang cukup besar. Selain sabu seberat 113,46 gram, polisi juga mengamankan berbagai alat dan perlengkapan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa AP telah cukup lama menjalankan bisnis haramnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan narkoba dapat terjadi di mana saja, bahkan terselubung di balik kegiatan sehari-hari yang tampak biasa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kecurigaan terkait aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus operandi baru yang digunakan oleh para pengedar narkoba. Mereka semakin kreatif dalam menyembunyikan aktivitas ilegalnya, sehingga diperlukan kejelian dan kerjasama untuk mengungkapnya.
Kesimpulan
Penangkapan AP menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan betapa liciknya para pengedar narkoba dalam menjalankan bisnis haram mereka. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Indonesia.