{{caption}}
Pengedar Sabu 113 Gram Ditangkap Polisi di Jakarta Timur

Polisi menangkap pengedar sabu seberat 113,46 gram yang dibungkus plastik klip bening di Jakarta Timur; pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

{{caption}}
Polres Pasaman Barat Musnahkan 241,91 Gram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Resor Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 241,91 gram sabu dari tersangka MDS yang ditangkap di Ranah Batahan, terancam hukuman mati.

{{caption}}
Polda Kalteng Ringkus Bandar Narkoba, Sita Sabu 497,78 Gram dan Aset Rp1,9 Miliar!

Polda Kalteng berhasil menangkap bandar narkoba SMA (42) dengan barang bukti 497,78 gram sabu dan aset senilai Rp1,9 miliar lebih, serta terancam hukuman mati.

{{caption}}
Polresta Banyumas Ungkap Peredaran 96,7 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran 96,7 gram sabu dan menangkap satu tersangka, AS (41), dengan barang bukti sabu siap edar dan alat hisap.

{{caption}}
Polresta Mataram Sita 21 Paket Sabu, Dua Rekan Pelaku Lolos

Polresta Mataram berhasil menyita 21 paket sabu seberat 5,44 gram dari seorang terduga pengedar, namun dua rekannya berhasil kabur.

{{caption}}
Ganja 4 Kg Disamarkan dalam Kemasan Teh Digagalkan di Bakauheni

Polisi Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja yang dikemas rapi dalam bungkus teh di Pelabuhan Bakauheni, dua pelaku asal Bali ditangkap.

{{caption}}
Polres Tapin Tangkap Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten di Kalsel

Polres Tapin berhasil menangkap dua pengedar sabu lintas kabupaten di Kalsel, mengamankan barang bukti 4,83 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5-12 tahun.

{{caption}}
Polisi Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu 19 Paket

Polresta Palangka Raya berhasil menangkap MAR (32), pengedar sabu 19 paket di Jalan G Obos, Palangka Raya, dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

{{caption}}
Polisi Lombok Timur Tangkap Pengedar Sabu 5,34 Gram

Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap AW (43) di rumahnya karena kepemilikan 5,34 gram sabu, alat hisap, dan uang tunai hasil transaksi, berdasarkan informasi dari masyarakat.