Modus Baru! Penggelapan Mobil di Pemalang dengan Modus Balik Nama, 2 Tersangka Ditangkap
Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus balik nama melalui Samsat, dua tersangka diamankan dan mobil korban berhasil disita.

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus baru yang cukup licik. Dua tersangka berhasil ditangkap setelah kasus yang sempat viral di media sosial ini terungkap. Kejadian ini bermula dari korban, N (45), yang dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku, MAY (29), yang mengaku sebagai pemilik mobil tersebut dan menawarkan bantuan pengurusan balik nama.
Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka, MAY dan AAS (24), ditangkap di sebuah indekos di Bumijawa, Kabupaten Tegal. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres Pemalang dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, BPKB, STNK, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Hal ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan kronologi kejadian. Korban awalnya dihubungi oleh MAY melalui WhatsApp yang menawarkan bantuan pengurusan balik nama mobil. Korban kemudian diminta untuk bertemu di Samsat Pemalang.
Namun, MAY beralasan sibuk dan meminta korban bertemu dengan anaknya, AAS. Di sinilah modus kejahatan tersebut mulai terungkap. AAS kemudian membawa kabur mobil, surat-surat kendaraan, dan uang milik korban dengan dalih mengurus balik nama di sebuah warung dekat Samsat.
AKBP Eko Sunaryo juga didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Andika Oktavian Saputra, saat memberikan keterangan kepada media. Mereka menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi atau pengurusan administrasi kendaraan.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Imbauan Kepolisian dan Pencegahan Kejahatan
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengurus balik nama kendaraan secara mandiri. Jangan mudah percaya dengan tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal, meskipun mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran mengurus balik nama kendaraan melalui perantara," ujar AKBP Eko Sunaryo. "Lebih baik urus sendiri atau melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."
Polisi juga menyarankan untuk memverifikasi identitas orang yang menawarkan bantuan tersebut secara cermat sebelum menyerahkan dokumen penting dan kendaraan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Kasus penggelapan mobil di Pemalang ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Kewaspadaan dan kehati-hatian dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan dokumen penting dan kendaraan, sangat diperlukan untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.