MUI Penajam Paser Utara Pastikan Bahan Makanan Layak Konsumsi Umat Muslim di Bulan Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan bahan makanan di pasaran layak dikonsumsi umat Muslim selama Ramadhan, termasuk memberikan edukasi dan imbauan sertifikasi halal kepada pedagang.

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 4 Maret 2024 - Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, gencar melakukan pengawasan terhadap kelayakan bahan makanan yang beredar di pasaran. Langkah ini bertujuan untuk memastikan umat Muslim dapat mengonsumsi makanan yang halal dan sesuai syariat Islam selama bulan puasa. Kegiatan pengawasan ini dilakukan di pasar tradisional di wilayah tersebut.
Sekretaris MUI Kabupaten Penajam Paser Utara, Rakhmadi, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan peninjauan langsung ke pasar-pasar tradisional. Mereka tidak hanya mengamati, tetapi juga mengambil sampel beberapa bahan makanan untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami sudah tinjau pasar tradisional untuk memastikan kelayakan bahan makanan yang dijual bagi umat Muslim," ujar Rakhmadi di Penajam, Selasa.
Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah temuan ayam potong yang disembelih tidak sesuai syariat Islam. Kondisi ini tentu menjadi perhatian penting karena berdampak pada kehalalan produk tersebut bagi umat Muslim. "Kami juga berkeliling pasar sambil ambil sampel bahan makanan yang dijual pedagang," tambahnya.
Pengawasan dan Edukasi Pedagang
Rakhmadi menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan ayam potong yang tidak layak konsumsi. Ia menyatakan bahwa ayam-ayam tersebut tidak disembelih secara sempurna, sehingga menurut syariat Islam dikategorikan sebagai bangkai atau haram dikonsumsi. "Saat mengambil sampel bahan makanan tersebut, kami menemukan ayam potong yang disembelih tidak sesuai syariat Islam karena ayam tidak terpotong secara sempurna," jelasnya.
Menyikapi temuan tersebut, MUI Kabupaten Penajam Paser Utara tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang. Mereka memberikan pemahaman mengenai tata cara penyembelihan yang sesuai syariat Islam dan pentingnya sertifikasi halal. "Kami berikan edukasi pedagang di pasar yang menjual ayam potong dengan sembelihan tidak sesuai syariat Islam itu, dan kami juga lakukan sosialisasi kepada pedagang lainnya," tambah Rakhmadi.
Selain edukasi, MUI juga menelusuri asal-usul ayam potong yang tidak layak tersebut. Terungkap bahwa pedagang yang menjual ayam potong tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari pemerintah. Hal ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kepercayaan konsumen, terutama umat Muslim.
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan imbauan kepada seluruh pedagang untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk dagangan mereka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam memilih dan mengonsumsi bahan makanan.
Imbauan dan Sanksi
Rakhmadi menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi para pedagang. Ia menyampaikan bahwa jika para pedagang mengabaikan imbauan tersebut dan kembali ditemukan menjual produk yang tidak sesuai syariat Islam, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. "Kami sosialisasikan dan sarankan agar segera bikin sertifikat halal di dinas terkait, dan apabila diabaikan, kemudian ditemukan kembali lapak dagangan akan disegel," tegas Rakhmadi.
Langkah-langkah yang dilakukan MUI Kabupaten Penajam Paser Utara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi umat Muslim di wilayah tersebut, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan memastikan kelayakan dan kehalalan bahan makanan, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.
MUI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat dalam menjaga kualitas dan kehalalan bahan makanan yang beredar. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah.