Nekat! Sepasang Kekasih di Bandung Curi Motor Demi Modal Nikah
Polresta Bandung menangkap sepasang kekasih yang mencuri motor untuk biaya pernikahan; aksi mereka terungkap setelah korban mengejar dan warga membantu menangkap pelaku.

Bandung, Jawa Barat – Sebuah kasus pencurian sepeda motor dengan motif yang tak biasa menghebohkan Kabupaten Bandung. Polresta Bandung berhasil mengamankan sepasang kekasih, FP (26) dan NLM (23), yang nekat mencuri kendaraan bermotor untuk membiayai pernikahan mereka. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan terungkap berkat keberanian korban dan bantuan warga sekitar.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi. Kedua pelaku yang berencana menikah, memutuskan untuk mengambil jalan pintas dengan mencuri sepeda motor untuk mendapatkan modal pernikahan. Keputusan ini berujung pada penangkapan mereka oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan kronologi penangkapan. "Mereka berencana menikah menggunakan uang hasil dari penjualan kendaraan curian," ungkap Asep dalam keterangannya di Kabupaten Bandung, Selasa. Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa kabur, langsung mengejar pelaku. Berkat keberanian korban dan bantuan warga, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah korban berhasil menendang pelaku hingga terjatuh.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, FP dan NLM terbilang lihai. Namun, kecerobohan mereka membuat rencana pernikahan yang didasari tindakan kriminal ini gagal. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor hasil curian yang telah dihapus nomor rangkanya. Selain itu, polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku, yakni sebuah kunci ring 8. "Kami amankan kendaraan korban serta tiga sepeda motor lain yang diduga hasil pencurian dan siap dijual," jelas AKP Asep Dedi.
Ketiga sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil kejahatan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian yang dilakukan sepasang kekasih ini bukanlah aksi spontan, melainkan telah direncanakan dan dilakukan secara berulang. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan situasi sepi di tengah malam untuk melancarkan aksinya. Keberhasilan warga dalam menangkap pelaku menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan.
Proses Hukum dan Sanksi
Saat ini, FP dan NLM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pameungpeuk. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa jalan pintas untuk mencapai tujuan, apalagi dengan cara melanggar hukum, tidak akan pernah membuahkan hasil yang baik.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotor masing-masing. Langkah pencegahan seperti memasang kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman sangat penting untuk menghindari menjadi korban pencurian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perencanaan keuangan yang matang dalam mempersiapkan pernikahan. Memilih jalan pintas dengan melakukan tindakan kriminal hanya akan berujung pada masalah hukum dan kerugian yang lebih besar. Pasangan yang berencana menikah sebaiknya mempersiapkan diri dengan baik, baik secara finansial maupun mental, agar terhindar dari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.