OJK Ingatkan Bank Syariah Antisipasi Risiko Tarif AS, Meski Tunjukkan Ketahanan
OJK mengingatkan bank syariah untuk tetap waspada dan melakukan mitigasi risiko dampak kebijakan tarif AS, meskipun sektor ini menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif.

Jakarta, 28 April 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan penting kepada perbankan syariah di Indonesia terkait potensi dampak kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS). Meskipun sektor perbankan syariah menunjukkan kinerja yang baik dan relatif tahan terhadap guncangan ekonomi global, OJK menekankan perlunya mitigasi risiko untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Beliau menyatakan bahwa meskipun eksposur risiko pasar perbankan syariah secara nasional lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional, perlu adanya kewaspadaan dan langkah antisipatif terhadap potensi dampak negatif kebijakan tarif AS. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
OJK mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan kesadaran akan perkembangan ekonomi global dan domestik. Langkah konkret yang dianjurkan meliputi penerapan manajemen risiko yang konsisten sesuai regulasi, serta melakukan penilaian ulang terhadap debitur yang memiliki keterkaitan dengan sektor-sektor yang berpotensi terdampak kebijakan tarif AS. Lebih lanjut, Dian Ediana Rae juga menekankan pentingnya perbankan syariah untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko sedini mungkin.
Mitigasi Risiko dan Peluang di Tengah Dinamika Global
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa di tengah dinamika ekonomi global yang kompleks, termasuk potensi perlambatan ekspor-impor dan fluktuasi nilai tukar, perbankan syariah di Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Namun, beliau mengingatkan pentingnya mitigasi risiko sebagai langkah antisipatif terhadap ketidakpastian global. "Perbankan syariah juga harus mampu mencari peluang yang timbul dari kondisi saat ini," tegas Dian.
Meskipun pemerintahan Trump menunda pemberlakuan beberapa tarif dan berbagai upaya diskusi internasional sedang berlangsung, OJK tetap menekankan pentingnya kewaspadaan. Hal ini mengingat bahwa debitur bank syariah tidak sepenuhnya terlepas dari dampak kebijakan global, dan perlu adanya strategi mitigasi risiko yang tepat. Di sisi lain, bank syariah juga didorong untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam perdagangan internasional.
OJK juga mencatat bahwa perbankan syariah memiliki potensi untuk berperan sebagai penopang stabilitas sistem keuangan nasional. Hal ini didasarkan pada eksposur risiko pasar yang relatif lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional. Dengan demikian, ketahanan dan pertumbuhan berkelanjutan perbankan syariah sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Kinerja Positif Perbankan Syariah
Data OJK per Februari 2025 menunjukkan kinerja positif perbankan syariah. Total aset tercatat sebesar Rp949,56 triliun, dengan market share sebesar 7,46 persen. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp642,64 triliun, tumbuh 9,17 persen year on year (yoy). Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 7,91 persen yoy, mencapai Rp729,56 triliun.
Kualitas penyaluran pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,21 persen. Tingkat permodalan juga kuat, tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) sebesar 25,1 persen. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 133,46 persen dan 27,78 persen, masih di atas threshold yang ditetapkan.
Meskipun menunjukkan kinerja yang baik, OJK tetap mengingatkan pentingnya mitigasi risiko. Perbankan syariah perlu terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik, serta menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan dan stabilitas sektor ini.
Dengan mengantisipasi risiko dan memanfaatkan peluang yang ada, perbankan syariah diharapkan dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.