Oknum Guru di Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid SMA, Polisi Selidiki
Polisi di Gorontalo tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru SMA terhadap muridnya, dengan ancaman hukuman berdasarkan UU TPKS.

Gorontalo, 17 Maret 2024 - Kejadian menghebohkan terjadi di Bone Bolango, Gorontalo. Seorang oknum guru SMA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada Jumat, 14 Maret 2024. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum setelah laporan diterima. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kekerasan seksual terjadi pada Selasa, 25 Februari 2024, di dalam lingkungan sekolah. Oknum guru tersebut diduga menyetubuhi korban di salah satu ruangan sekolah.
Modus yang digunakan pelaku sangatlah keji. Pelaku diduga menjanjikan nilai bagus dalam mata pelajaran prakarya sebagai iming-iming kepada korban sebelum melakukan tindakan bejatnya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keamanan dan keselamatan siswa di lingkungan pendidikan.
Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual di Bone Bolango
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Mereka telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak sekolah maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kompol Karsum Ahmad menambahkan bahwa meskipun korban sudah dewasa, pelaku tetap terancam hukuman berat jika terbukti bersalah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Proses gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pihak sekolah juga diharapkan turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa. Kerjasama antara pihak sekolah, kepolisian, dan masyarakat sangatlah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Kepolisian
- Menerima laporan dari korban dan orang tua.
- Melakukan visum terhadap korban.
- Mendatangi tempat kejadian perkara.
- Memeriksa sejumlah saksi.
- Melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
- Bersiap melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Gorontalo dan Indonesia. Harapannya, proses hukum akan berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku. Perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya peran orang tua dan guru dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada anak-anak. Pencegahan dan edukasi dini sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.