Ombudsman Kepri Sarankan Perbaikan Layanan RSUD Tanjung Batu Kundur
Ombudsman Kepri memberikan sejumlah saran perbaikan layanan di RSUD Tanjung Batu Kundur, Karimun, terkait kekurangan tenaga medis, alat kesehatan, dan layanan gawat darurat, berdasarkan temuan self assessment dan pertemuan pada April 2025.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu di Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat saran perbaikan layanan dari Ombudsman RI Provinsi Kepri. Saran ini disampaikan menyusul temuan kekurangan dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Ombudsman telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karimun terkait temuan dan saran perbaikan ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mencegah maladministrasi.
Temuan Ombudsman didapat setelah melakukan self assessment pada 26 Februari 2025 dan pertemuan lanjutan pada 10 April 2025 dengan pihak RSUD Tanjung Batu. Hasilnya menunjukkan beberapa kekurangan signifikan yang perlu segera diatasi. Kekurangan ini meliputi kurangnya tenaga medis, kelengkapan alat kesehatan yang tidak memadai, dan layanan gawat darurat yang belum optimal.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menekankan pentingnya tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah diberikan. Beliau berharap pihak RSUD Tanjung Batu dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah yang ditemukan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman Kepri dalam waktu 30 hari kerja.
Saran Perbaikan Ombudsman Kepri untuk RSUD Tanjung Batu
Ombudsman Kepri memberikan beberapa saran perbaikan yang terbagi dalam jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek, Ombudsman menyarankan agar RSUD Tanjung Batu memastikan ketersediaan dokter umum dan dokter gigi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014. Hal ini meliputi upaya rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun berikutnya untuk mengisi posisi dokter umum dan dokter gigi yang kosong.
Dalam jangka panjang, RSUD Tanjung Batu disarankan untuk melakukan perencanaan yang matang terkait pelaksanaan layanan medik spesialistik. Selain itu, perlu juga dilakukan pengadaan dan penyempurnaan sarana dan prasarana layanan kesehatan yang masih kurang memadai. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjamin akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Kundur.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti beberapa kekurangan spesifik dalam pelayanan di RSUD Tanjung Batu. Layanan gawat darurat misalnya, masih kekurangan kelengkapan alat kesehatan di ruang resusitasi dan tindakan. Layanan laboratorium pratama juga belum menyediakan rapid test trigliserida. Kekurangan alat kesehatan lainnya meliputi perangkat radiografi di ruang radiologi, serta ketersediaan obat-obatan yang sering kosong.
Bahkan, alat-alat kesehatan dasar seperti tensimeter, termometer, saturasi oksigen, regulator oksigen, kertas electrocardiography (ECG), dan refrigerator medical grade di pelayanan farmasi pun belum tersedia secara lengkap. Untuk mengatasi kendala akses bagi pasien, RSUD Tanjung Batu juga diminta untuk menyediakan ambulans laut sebagai sarana transportasi rujukan pasien.
Penjelasan Direktur RSUD Tanjung Batu
Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur, dr. Suharyanto, membenarkan adanya pembatasan waktu layanan Unit Gawat Darurat (UGD) dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB pada periode 1-18 Maret 2025. Pembatasan ini diakibatkan oleh kekurangan tenaga medis, terutama dokter umum. Sebelumnya, RSUD Tanjung Batu memiliki enam dokter umum, terdiri dari dua dokter PPPK dan empat dokter PTT. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya dua dokter PPPK yang tetap bertugas karena empat dokter PTT belum memenuhi masa kerja dua tahun.
Kesimpulannya, saran perbaikan dari Ombudsman Kepri ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Tanjung Batu Kundur untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan akses kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Kepulauan Riau.