Ombudsman RI: Pengawasan Pelayanan Publik Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
Meskipun mengalami pengurangan anggaran signifikan, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelayanan publik dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan haknya.

Jakarta, 14 Februari 2024 - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memastikan pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran. Meskipun pengurangan anggaran berdampak pada operasional lembaga, Ombudsman berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Ombudsman
Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah menimbulkan kekhawatiran akan penurunan kinerja berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman. Najih mengakui bahwa efisiensi anggaran berdampak pada kinerja pengawasan pelayanan publik. "Tentu saja kami perlu melihat kembali anggaran yang tersedia serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif," ujar Najih.
Ombudsman RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp255,59 miliar untuk tahun anggaran 2025. Namun, angka tersebut dipangkas hingga Rp91,6 miliar (35,84 persen), sehingga sisa anggaran menjadi Rp163,99 miliar. Sebagian besar anggaran, yakni Rp127,25 miliar, dialokasikan untuk belanja pegawai. Sisa anggaran sekitar Rp36 miliar dinilai tidak cukup untuk membiayai operasional lembaga, termasuk honor tenaga pendukung di pusat dan 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. "Jadi, kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp36,74 miliar tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun nonoperasional lembaga sampai dengan akhir tahun 2025," ungkap Najih.
Komitmen Ombudsman Terhadap Pelayanan Publik
Terlepas dari kendala anggaran, Ombudsman RI tetap berkomitmen menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Banyak harapan masyarakat bertumpu pada Ombudsman untuk menyelesaikan permasalahan dan pengaduan terkait layanan publik. Berbagai bentuk malaadministrasi pelayanan publik yang merugikan masyarakat harus ditangani, dan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik harus terus dilakukan. "Meski tantangannya adalah sisa anggaran pascarekonstruksi efisiensi kurang memadai," tambah Najih.
Ombudsman RI merencanakan program pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025, meliputi penyelesaian aduan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi pelayanan publik sebanyak 7.700 laporan di seluruh provinsi, serta penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah daerah. Komitmen ini menunjukkan dedikasi Ombudsman dalam memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Strategi Adaptasi dan Dialog
Menyikapi pemangkasan anggaran, Ombudsman RI membentuk satuan tugas untuk merespons kebijakan efisiensi anggaran. Satgas ini bertugas memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman tetap berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ombudsman juga akan secara intensif berdialog dengan pemangku kepentingan kebijakan keuangan negara untuk mencari solusi terbaik guna mendukung kinerja pengawasan. Upaya ini menunjukkan komitmen Ombudsman untuk beradaptasi dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan anggaran.
Langkah-langkah yang diambil Ombudsman menunjukkan komitmen yang kuat untuk tetap menjalankan tugasnya dalam mengawasi pelayanan publik, meskipun menghadapi kendala anggaran. Mereka berupaya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Dengan strategi adaptasi dan dialog yang proaktif, Ombudsman berharap dapat mengatasi tantangan ini dan terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.