Pakar Politik Ingatkan Ancaman Politik Uang Jelang PSU Lebaran 2025
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas mengingatkan penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah setelah Lebaran 2025, terutama dengan maraknya praktik bagi-bagi sembako.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah setelah Lebaran 2025 mendatang, berpotensi besar disusupi praktik politik uang. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi. Peringatan ini disampaikan mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sulit dan terbatasnya masa kampanye dalam PSU.
Prof. Asrinaldi menekankan pentingnya antisipasi terhadap politik uang, terutama yang dikemas dalam bentuk sembako. Menurutnya, "Politik uang yang dianggap bisa menjadi persoalan, dan ditambah dengan wujudnya sembako, saya pikir itu memang harus diantisipasi." Beliau menambahkan bahwa praktik ini seringkali menjadi strategi efektif untuk meraih suara, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan terbatasnya masa kampanye dalam PSU. Prof. Asrinaldi menjelaskan, "Jadi, strategi sembako politik uang itu menjadi pilihan yang rasional bagi calon untuk bisa menaikkan suaranya. Apalagi kampanye mereka dibatasi." Oleh karena itu, beliau berharap penyelenggara pemilu dapat mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah praktik ini dan menjaga kualitas PSU.
Ancaman Politik Uang di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit
Kondisi ekonomi yang sulit menjadi faktor utama yang mendorong potensi maraknya politik uang. Prof. Asrinaldi menyoroti bahwa bantuan-bantuan sembako dapat dimanfaatkan sebagai alat politik, terutama setelah periode Lebaran. "Apalagi kalau dilaksanakan setelah lebaran. Setelah lebaran itu kan tidak ada jaminan juga bahwa tidak menerima bantuan-bantuan karena bagaimanapun ya kehidupan masyarakat hari ini memang sulit gitu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dari penyelenggara pemilu dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik politik uang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu juga menjadi kunci untuk meminimalisir potensi kecurangan tersebut. Dengan begitu, diharapkan PSU dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Pentingnya edukasi kepada masyarakat juga menjadi sorotan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming politik uang dan tetap memilih berdasarkan hati nurani dan program yang ditawarkan oleh calon.
Daftar Daerah yang Menyelenggarakan PSU Setelah Lebaran 2025
Sejumlah daerah akan menyelenggarakan PSU setelah Lebaran 2025, dengan tenggat waktu yang berbeda. Berikut daftar daerah tersebut:
- Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025):
- PSU semua wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
- PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
- PSU semua wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Penyelenggara pemilu di daerah-daerah tersebut perlu meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan strategi pencegahan politik uang secara matang. Kerja sama antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan PSU berjalan lancar, jujur, dan demokratis.
Dengan antisipasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan PSU di berbagai daerah dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa intervensi politik uang. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.