Politik Uang dan Sosialisasi Lemah, Cacat Pemilu di PSU Pilkada 2024
Perludem soroti praktik politik uang dan minimnya sosialisasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat dan menghambat jalannya demokrasi.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah di Indonesia masih menyisakan sejumlah permasalahan serius. Praktik politik uang dan lemahnya sosialisasi menjadi sorotan utama, sebagaimana diungkapkan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal. Hal ini berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses demokrasi.
Dalam Dialog PHP: Pilkada Pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jakarta, Sabtu, Haykal menyatakan bahwa maraknya politik uang pada PSU merupakan konsekuensi dari pengawasan yang longgar. Lemahnya pengawasan dari penyelenggara pemilu, menurutnya, turut berkontribusi signifikan terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai aturan tersebut. Kondisi ini tentu memprihatinkan dan perlu segera ditangani.
Tidak hanya politik uang, rendahnya partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian serius. Haykal menilai, minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyebab utama. PSU yang hanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu semakin memperburuk situasi, karena informasi tidak sampai secara merata kepada seluruh pemilih yang berhak.
Pengawasan Lemah dan Politik Uang yang Merajalela
Haykal menekankan bahwa pengawasan yang kurang ketat selama proses PSU membuka celah bagi praktik politik uang untuk berkembang. Ketiadaan pengawasan yang efektif memungkinkan terjadinya transaksi politik yang merugikan integritas pemilu. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas pengawasan pemilu untuk mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat sipil dan media dalam mengawasi jalannya proses pemilu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.
Perludem merekomendasikan agar pengawasan pemilu ditingkatkan secara signifikan, termasuk dengan melibatkan pengawas independen dan pemantauan dari berbagai pihak. Sistem pelaporan yang efektif dan responsif juga diperlukan untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi.
Sosialisasi Minim, Partisipasi Masyarakat Menurun
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam PSU juga menjadi masalah krusial yang perlu diatasi. Haykal menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU sebagai faktor utama. Ia menyarankan agar KPU lebih proaktif menjangkau pemilih di tingkat akar rumput, bahkan sampai dengan melakukan sosialisasi door to door.
Menurutnya, anggapan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat semata-mata disebabkan oleh apatisme adalah kesimpulan yang keliru. Kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat menjadi penyebab utama. Dengan demikian, strategi sosialisasi yang efektif dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Perludem mendorong KPU untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan sosialisasi, menggunakan berbagai media dan metode yang efektif untuk menjangkau seluruh pemilih. Sosialisasi yang komprehensif dan mudah dipahami akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, partai politik, hingga masyarakat sipil, sangat penting untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dengan demikian, pemilu dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.
"KPU seharusnya lebih aktif mengajak warga, apalagi karena sebagian PSU hanya dilakukan di TPS tertentu. Sosialisasi harusnya bisa lebih gencar, bahkan kalau perlu dilakukan door to door," ujar Haykal.
Kesimpulan
Perludem menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang efektif dalam penyelenggaraan PSU Pilkada 2024. Praktik politik uang dan rendahnya partisipasi masyarakat menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.