PSU Berulang Ancam Efektivitas Pemerintahan Daerah: TII Sorot Borosnya Anggaran Negara
The Indonesian Institute (TII) menyoroti pemungutan suara ulang (PSU) berulang dalam Pilkada 2024 yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara dan kekosongan pemerintahan daerah.

Pemungutan suara ulang (PSU) yang berulang kali terjadi dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan tajam dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). Lembaga ini mengungkapkan kekhawatiran akan dampak negatif PSU terhadap efektivitas pemerintahan daerah dan keuangan negara. Berbagai permasalahan muncul, mulai dari pembengkakan anggaran hingga potensi kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah.
Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, menyatakan keprihatinannya terkait biaya tinggi yang harus dikeluarkan akibat PSU berulang. "Biaya yang tinggi adalah konsekuensi logis dari PSU, terutama dalam situasi efisiensi anggaran, sementara masih banyak kebutuhan lain yang juga membutuhkan dana," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/4).
Lebih lanjut, Adinda menjelaskan bahwa PSU yang berulang menunjukkan ketidakefisienan dalam penyelenggaraan pilkada. Hal ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekosongan pemerintahan di daerah. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin pelayanan publik tetap berjalan, namun penggantian pejabat sementara yang tidak dipilih langsung oleh rakyat dapat berdampak pada pengambilan kebijakan penting di daerah.
Dampak PSU Berulang terhadap Pemerintahan Daerah
Adinda memberikan contoh konkret, seperti keputusan terkait izin pendirian rumah ibadah yang mungkin tidak mendapatkan perhatian serius dari pejabat sementara. Hal ini tentu saja dapat menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, PSU berulang juga berpotensi memangkas masa bakti kepala daerah terpilih, sehingga menghambat keberlanjutan program pembangunan yang telah direncanakan.
"Jika PSU terjadi berulang kali, masa bakti kepala daerah bisa dipersingkat. Hal ini tentu menghambat keberlanjutan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat," ujar Adinda. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh penyelenggara pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, dan peserta pilkada, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai asas jujur dan adil.
PSU yang berulang-ulang juga berpotensi menimbulkan kejenuhan di kalangan publik. Masyarakat menginginkan proses pilkada yang lebih efisien dan berintegritas agar dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan program pembangunan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Meningkatnya partisipasi pemilih dalam PSU menunjukkan harapan publik terhadap pemimpin yang berkualitas dan proses pemilihan yang lebih baik.
Tujuh Daerah yang Hasil PSU-nya Digugat ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi tujuh perkara perselisihan hasil PSU Pilkada 2024. Sementara itu, lima daerah lainnya masih akan melaksanakan PSU, yaitu Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran (pencoblosan ulang pada 24 Mei 2025), Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Papua (PSU pada 8 Agustus 2025).
Berikut tujuh daerah yang hasil PSU pilkadanya digugat ke MK:
- Siak
- Kepulauan Talaud
- Puncak Jaya
- Barito Utara
- Buru
- Banggai
- Pulau Taliabu
TII berharap agar permasalahan PSU ini dapat segera diselesaikan secara efektif dan efisien, sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan pembangunan di Indonesia. Evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem penyelenggaraan pilkada menjadi kunci untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.