Bawaslu Perlu Kerja Ekstra Antisipasi Politik Uang Jelang PSU Lebaran 2025
Pakar politik menilai Bawaslu perlu kerja ekstra keras mengawasi politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, terutama menjelang Lebaran 2025.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadapkan pada tantangan besar dalam mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, khususnya menjelang perayaan Lebaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Ardli Johan Kusuma, pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Menurutnya, potensi politik uang meningkat signifikan pada periode tersebut.
Ardli menjelaskan bahwa potensi penyamaran politik uang sangat tinggi, mengingat momen Lebaran yang identik dengan pemberian bingkisan dan santunan. Para calon, menurutnya, dapat memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik politik uang secara terselubung. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan cermat sangat dibutuhkan untuk mencegah kecurangan tersebut.
"Penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, harus bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan di lapangan," tegas Ardli dalam wawancara dengan ANTARA pada Rabu, 5 Maret 2024. Ia menekankan pentingnya respon cepat dan serius terhadap setiap aduan masyarakat terkait upaya kecurangan dalam PSU.
Antisipasi Politik Uang Jelang PSU
Menjelang PSU yang akan dilaksanakan setelah Lebaran 2025, Bawaslu dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk politik uang. Praktik ini, menurut Ardli, dapat berupa pemberian bingkisan Lebaran, santunan selama bulan Ramadhan, atau bentuk lainnya yang sulit dideteksi.
Pelibatan aktif masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan pengawasan. Ardli menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu dan masyarakat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Laporan dan aduan dari masyarakat akan menjadi informasi berharga bagi Bawaslu dalam menindaklanjuti potensi pelanggaran.
Bawaslu perlu meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia untuk menghadapi tantangan ini. Pelatihan dan peningkatan kemampuan pengawas lapangan sangat penting untuk memastikan pengawasan yang efektif dan efisien.
Selain itu, Bawaslu juga perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku politik uang.
Jadwal PSU Setelah Lebaran 2025
Sejumlah daerah akan menyelenggarakan PSU setelah Lebaran 2025. Berikut daftar daerah tersebut berdasarkan tenggat waktu penyelenggaraan:
- Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025):
- PSU semua wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
- PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
- PSU semua wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Dengan waktu pelaksanaan PSU yang berdekatan dengan Lebaran, potensi politik uang semakin besar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat menjadi sangat krusial untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Bawaslu harus mampu mengantisipasi berbagai modus operandi politik uang yang mungkin dilakukan oleh para calon peserta PSU. Kerja sama yang solid antara Bawaslu, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah dan menindak politik uang, demi terselenggaranya PSU yang bersih dan demokratis.