Papua Tengah Wajibkan 90 Persen Non-ASN untuk OAP: Dorongan Inklusifitas di Sektor Pemerintahan
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menerbitkan kebijakan afirmatif yang mewajibkan 90 persen pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah membuat gebrakan baru dalam kebijakan kepegawaiannya. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengumumkan kewajiban bagi setiap perangkat daerah untuk mengalokasikan 90 persen posisi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontrak kepada Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang berlaku efektif tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat asli Papua dalam pemerintahan daerah.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Nawipa melalui siaran pers pada Jumat, 28 Maret. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya afirmatif untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat Papua dalam berkontribusi di sektor pemerintahan. Dengan kuota 90 persen untuk OAP, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah tenaga kerja lokal di pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
Kebijakan ini juga mengatur masa berlaku Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tenaga pegawai non-ASN/kontrak. Perangkat daerah yang telah memiliki SK sebelumnya, hanya dapat melakukan pembayaran upah hingga Maret 2025. Setelah itu, revisi jumlah pegawai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan baru yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Perangkat daerah yang belum memiliki SK juga diwajibkan untuk segera menyusunnya berdasarkan aturan yang baru.
Kebijakan Afirmatif untuk OAP di Papua Tengah
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah dan meningkatkan partisipasi masyarakat asli Papua dalam pemerintahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Dengan memberikan prioritas kepada OAP, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan representatif.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak di masa mendatang. Pemprov Papua Tengah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Gubernur Nawipa menegaskan, "Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah." Beliau juga menekankan pentingnya revisi SK bagi perangkat daerah yang sudah memiliki SK lama, agar sesuai dengan aturan terbaru.
Penerapan kebijakan ini tentu membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar perangkat daerah. Proses rekrutmen dan seleksi pegawai non-ASN harus dilakukan secara transparan dan adil, memastikan bahwa OAP yang terpilih memang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
Implementasi dan Tantangan Kebijakan
Implementasi kebijakan ini tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utamanya adalah memastikan ketersediaan sumber daya manusia OAP yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi untuk mengisi posisi-posisi yang tersedia. Pemprov Papua Tengah perlu menyiapkan program pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kompetensi OAP.
Selain itu, perlu juga diantisipasi potensi penolakan atau keberatan dari pihak-pihak tertentu terhadap kebijakan ini. Komunikasi yang efektif dan transparan sangat penting untuk memastikan penerimaan dan pemahaman yang baik dari seluruh stakeholder terkait. Transparansi dalam proses rekrutmen dan seleksi juga akan meminimalisir potensi konflik atau tudingan ketidakadilan.
Meskipun demikian, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif di Papua Tengah. Dengan meningkatkan partisipasi OAP dalam pemerintahan, diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara keseluruhan. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat.
Ke depan, Pemprov Papua Tengah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Monitoring dan evaluasi yang ketat akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Papua.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih representatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.