Pasutri di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Ekstasi
Pasangan suami istri di Palangka Raya ditangkap karena kepemilikan 10 butir pil ekstasi dan terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika.
Sebuah kasus narkoba menggegerkan Palangka Raya. Pasangan suami istri (pasutri), DO (26) dan APY (26), ditangkap polisi karena kepemilikan pil ekstasi. Penangkapan terjadi Sabtu (25/1) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat: 20 tahun penjara.
Informasi penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pasutri tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat DO dan APY. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Dedy, Minggu (26/1).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, menambahkan bahwa selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain. "Diantaranya satu handphone OPPO, satu iPhone 11, dan sebuah sepeda motor Honda Genio," ungkap Aji.
Saat ini, DO dan APY masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik berusaha mengungkap asal usul pil ekstasi tersebut dan kemungkinan jaringan peredarannya.
Polisi juga melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait sumber narkotika dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya langkah preventif untuk mencegah peredarannya. Hukuman berat yang dihadapi pasutri ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.