Pattiro: Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Transparan dan Akuntabel
Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyambut baik efisiensi anggaran pemerintah melalui Inpres 1/2025, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat
![Pattiro: Efisiensi Anggaran Pemerintah Harus Transparan dan Akuntabel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/140100.540-pattiro-efisiensi-anggaran-pemerintah-harus-transparan-dan-akuntabel-1.jpg)
Jakarta, 03 Februari 2025 - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) memberikan apresiasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025. Namun, Pattiro menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci keberhasilan kebijakan ini. Efisiensi anggaran senilai Rp306,69 triliun, yang meliputi penghematan kementerian/lembaga dan transfer ke daerah, perlu dipantau ketat agar tepat sasaran dan efektif.
Program Manager Pattiro, Ramlan Nugraha, menyatakan bahwa optimalisasi belanja negara harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Hal ini penting untuk memastikan implementasi efisiensi anggaran berjalan baik di tingkat pusat maupun daerah. Inpres ini menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun, dengan rincian Rp 256,1 triliun dari kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah. Pattiro menilai langkah ini sebagai komitmen positif pemerintah untuk memangkas anggaran yang tidak esensial.
Dana yang diefisiensikan, menurut Pattiro, sebaiknya dialokasikan untuk program-program prioritas yang berdampak signifikan bagi masyarakat. Meskipun program makan bergizi gratis (MBG) penting, realokasi anggaran juga perlu mempertimbangkan program lain seperti peningkatan kualitas infrastruktur sekolah dan pembangunan rumah sakit. Transparansi menjadi kunci keberhasilan. Penguatan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi untuk keterbukaan informasi publik sangat diperlukan agar realokasi anggaran berjalan efektif dan akuntabel.
Ramlan menambahkan, pengawasan masyarakat terhadap usulan realokasi anggaran oleh kementerian/lembaga perlu ditingkatkan agar layanan publik tetap terjaga. Tidak hanya 16 pos anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, efisiensi juga perlu diterapkan pada belanja lain yang kurang prioritas. Contohnya, studi banding yang tidak penting, pengadaan kendaraan atau alat elektronik yang belum mendesak, serta anggaran makan dan minum untuk acara-acara non-prioritas.
Menindaklanjuti Inpres 1/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja dengan persentase pengurangan bervariasi (10%-90%). Beberapa pos belanja yang menjadi fokus efisiensi meliputi alat tulis kantor (90%), kegiatan seremonial (56,9%), dan sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3%).
Pattiro melihat kebijakan efisiensi anggaran ini sebagai momentum untuk mempercepat transformasi pelayanan publik yang lebih tangkas, kolaboratif, dan berbasis digital. Aparatur pemerintah didorong untuk lebih responsif, inovatif, dan melibatkan multipihak serta mencari pendanaan inovatif di luar APBN/APBD. Dengan demikian, efisiensi anggaran tidak hanya sekadar penghematan, tetapi juga pendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kesimpulannya, efisiensi anggaran sangat penting, tetapi harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pemantauan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.