Pelantikan Gubernur Bali Tertunda, Pengisian Jabatan Kepala Dinas Ikut Mundur
Penundaan pelantikan Gubernur Bali Wayan Koster berdampak pada penundaan pengisian sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, menunggu Gubernur definitif.
Pengisian jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ditunda. Hal ini menyusul penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster dan Giri Prasta, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, membenarkan informasi tersebut.
Penundaan Pelantikan Berdampak Luas
Dewa Made Indra menyatakan bahwa proses pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menunggu pelantikan Gubernur definitif. Saat ini, sejumlah jabatan penting masih diisi Pelaksana Tugas (Plt), termasuk di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Sekretariat DPRD Bali. Diperkirakan ada 14 instansi yang membutuhkan penggantian kepala dinas pada tahun 2025.
Proses Seleksi Terbuka Membutuhkan Waktu
Pemprov Bali sebenarnya telah merencanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Namun, proses seleksi ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, mulai dari permohonan izin, pembentukan panitia seleksi, hingga persetujuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sekda Indra menjelaskan bahwa waktu yang tersisa bagi Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) sangat terbatas untuk menyelesaikan proses ini sebelum pelantikan Gubernur definitif. Jika Pj Gubernur yang mengisi jabatan tersebut, maka waktu yang dibutuhkan akan melampaui masa jabatannya.
Antisipasi Terhadap Penundaan
Meskipun pelantikan ditunda, Sekda Indra memastikan tidak ada program atau kebijakan yang terbengkalai. Pj Gubernur akan melanjutkan tugas hingga Gubernur terpilih dilantik. Proses serah terima jabatan dan pidato di sidang istimewa yang direncanakan di Taman Budaya Art Center juga ikut diundur.
Kesimpulan
Penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali berdampak pada penundaan pengisian sejumlah jabatan kepala dinas di Pemprov Bali. Proses pengisian jabatan tersebut akan menunggu pelantikan Gubernur definitif untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan pemerintahan. Pj Gubernur akan tetap menjalankan tugas hingga pelantikan tersebut berlangsung.