Pemkab Barito Utara dan PA Muara Teweh Jalin Kerja Sama Pendampingan Korban KDRT
Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pengadilan Agama Muara Teweh resmi bekerja sama memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban KDRT dan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.

Muara Teweh, Kalimantan Tengah, 11 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh resmi menjalin kerja sama dalam memberikan layanan pendampingan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemohon dispensasi kawin. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani untuk memastikan akses korban terhadap layanan psikologis dan konseling yang memadai. Kerja sama ini menjawab kebutuhan mendesak akan dukungan psikososial bagi individu yang rentan dalam menghadapi permasalahan hukum dan sosial.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) Barito Utara, Silas Patiung, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam melindungi dan mendukung masyarakat yang mengalami kekerasan atau permasalahan perkawinan. "Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi masyarakat yang mengalami kekerasan maupun permasalahan terkait perkawinan," kata Silas Patiung dalam keterangan resminya di Muara Teweh, Selasa.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi korban KDRT dan pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya pendampingan psikologis, diharapkan korban KDRT dapat lebih mudah mengatasi trauma dan membangun kembali kehidupan mereka. Sementara itu, konseling bagi pemohon dispensasi kawin bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif sebelum mereka mengambil keputusan penting yang akan mempengaruhi masa depan mereka.
Layanan Pendampingan Psikologis untuk Korban KDRT
Melalui MoU ini, korban KDRT yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Muara Teweh akan mendapatkan akses pendampingan psikologis yang komprehensif. Pendampingan ini akan membantu korban untuk mengatasi trauma emosional dan psikologis yang ditimbulkan akibat kekerasan yang dialaminya. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan pemberdayaan korban KDRT.
Silas Patiung menambahkan, "Begitu pula dengan pemohon dispensasi kawin, mereka akan mendapatkan konseling yang bertujuan memberikan pemahaman serta pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup mereka." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan holistik bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kesehatan mental dan psikososial.
PA Muara Teweh juga akan berperan aktif dalam memastikan keberhasilan program ini. Mereka akan bekerja sama dengan Disdalduk KB-P3A Barito Utara untuk memberikan rujukan dan koordinasi yang diperlukan dalam memberikan layanan pendampingan.
Konseling untuk Pemohon Dispensasi Kawin
Selain pendampingan bagi korban KDRT, MoU ini juga mencakup layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin. Konseling ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsekuensi dari pernikahan dini, serta membantu pemohon untuk mempertimbangkan secara matang keputusan mereka. Pernikahan dini sering kali dikaitkan dengan berbagai risiko, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, serta pendidikan dan masa depan.
Ketua PA Muara Teweh, Muliadi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Ia menekankan bahwa layanan pendampingan psikologis dan konseling diharapkan memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang berperkara di PA Muara Teweh. "Kami menyadari bahwa proses hukum, terutama dalam kasus KDRT dan dispensasi kawin sering kali menimbulkan tekanan psikologis. Dengan adanya pendampingan dan konseling ini, kami berharap masyarakat yang berperkara bisa merasa lebih didukung dan mendapat solusi terbaik," ungkap Muliadi.
Muliadi juga berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan di PA Muara Teweh, khususnya dalam hal perlindungan perempuan dan anak, serta memberikan keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat Barito Utara. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Pentingnya Kolaborasi Antar Instansi
Kerja sama antara Pemkab Barito Utara dan PA Muara Teweh ini menunjukan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menangani permasalahan sosial yang kompleks. Dengan menggabungkan sumber daya dan keahlian dari berbagai sektor, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih efektif dan terintegrasi. Sebelumnya, PA Muara Teweh juga telah menandatangani MoU dengan RSUD Muara Teweh terkait layanan trauma healing bagi korban KDRT, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat terlibat dalam memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban KDRT dan kelompok rentan lainnya di Kabupaten Barito Utara. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan setara bagi seluruh warga masyarakat.