Pemkab Bekasi Matangkan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2025
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi untuk menyusun perjanjian kinerja perangkat daerah tahun 2025, guna meningkatkan implementasi SAKIP dan akuntabilitas pemerintahan.
![Pemkab Bekasi Matangkan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220135.315-pemkab-bekasi-matangkan-perjanjian-kinerja-perangkat-daerah-2025-1.jpg)
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 7 Juli 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah gencar mempersiapkan roda pemerintahan tahun 2025. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyusunan dokumen perjanjian kinerja perangkat daerah. Rapat koordinasi yang melibatkan seluruh instansi di lingkungan Pemkab Bekasi telah diselenggarakan di Cikarang pada Jumat lalu untuk membahas hal ini.
Pentingnya Perjanjian Kinerja
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas dedikasi dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa penyusunan perjanjian kinerja ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah krusial untuk meningkatkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Lebih lanjut, Jaoharul Alam menjelaskan bahwa penyusunan perjanjian kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pelaporan kinerja dan evaluasi instansi pemerintah. Perjanjian kinerja, menurutnya, merupakan bentuk penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah, dengan indikator kinerja yang terukur dan jelas. Dokumen ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga kinerja yang berkelanjutan.
Tolok Ukur Kinerja dan Transparansi
Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hendriawan, menambahkan bahwa perjanjian kinerja menjadi tolok ukur penting dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi aparatur pemerintahan. Ia melihat kegiatan ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Bekasi.
Hendriawan juga menjelaskan pentingnya perjanjian kinerja sebagai pedoman dalam monitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja perangkat daerah. Dengan adanya perjanjian kinerja yang jelas dan terukur, diharapkan akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa setiap instansi bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini juga akan mempermudah dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan program kedepannya.
Bimbingan Teknis dan Harapan ke Depan
Untuk memastikan penyusunan perjanjian kinerja yang efektif dan sesuai standar, seluruh peserta rapat mendapatkan bimbingan teknis dari Lembaga Kajian Manajemen Kepemerintahan dan Pelayanan Publik Bandung. Bimbingan ini mencakup tata cara penyusunan perjanjian kinerja tahun 2025, mulai dari perumusan indikator kinerja hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi.
Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bekasi dapat menyusun perjanjian kinerja yang berkualitas dan mampu menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Proses penyusunan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif, terukur, dan akuntabel, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Kesimpulan
Penyusunan perjanjian kinerja perangkat daerah Kabupaten Bekasi tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya perjanjian kinerja yang jelas dan terukur, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pencapaian visi dan misi Kabupaten Bekasi. Proses ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui kerjasama dan komitmen seluruh pihak, diharapkan perjanjian kinerja ini akan menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien di Kabupaten Bekasi.