Pemkab Kobar Batasi Operasional Angkutan Barang di Pangkalan Bun
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat membatasi jam operasional angkutan barang di Pangkalan Bun untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pangkalan Bun. Pembatasan waktu operasional angkutan barang diterapkan, efektif mulai saat ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas yang sering terjadi akibat aktivitas angkutan barang di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Amir Hadi, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan upaya proaktif untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Pangkalan Bun.
Pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah. SE ini secara resmi mengatur jam operasional angkutan barang di wilayah Kota Pangkalan Bun, dengan tujuan utama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan.
Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional menyasar beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton, kendaraan dengan dimensi panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter, termasuk di dalamnya kendaraan pengangkut pasir atau tanah tanpa penutup muatan, dan kendaraan pengangkut buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan, semuanya akan terkena dampak kebijakan ini.
Amir Hadi menambahkan bahwa larangan melintas berlaku mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Jam-jam tersebut dipilih karena merupakan periode aktivitas masyarakat yang paling padat. Dengan demikian, diharapkan pembatasan ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.
Pihak berwenang berharap para operator angkutan barang dapat memahami dan mematuhi aturan ini. Kerjasama dari seluruh pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini. Kepatuhan terhadap aturan ini akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Pangkalan Bun.
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Kabupaten Kobar menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan secara ketat. Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bekerja sama untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amir Hadi berharap, dengan adanya pengaturan ini, masyarakat pengguna jalan di Kota Pangkalan Bun dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas. Langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan warganya.
Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Pangkalan Bun. Dengan mengurangi kepadatan lalu lintas di jam-jam sibuk, diharapkan pula potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
"Jadi, kami mengimbau kepada seluruh operator kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jam-jam tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," tegas Amir Hadi.
Kesimpulan
Pembatasan jam operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kerjasama antara pemerintah dan seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.