Pemkab Kudus Gandeng Pihak Ketiga Verifikasi Data Guru Penerima HKGS Rp1 Juta
Pemkab Kudus akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memverifikasi data guru penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) Rp1 juta per bulan guna memastikan program tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, berencana menggandeng pihak ketiga untuk melakukan verifikasi data guru penerima program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS). Program ini menjanjikan honorarium sebesar Rp1 juta per bulan bagi guru swasta di Kudus. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menegaskan komitmennya untuk memenuhi janji kampanye terkait HKGS ini. "Sesuai janji saya saat berkampanye, HKGS sebesar Rp1 juta akan dipenuhi," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kudus, Selasa. Verifikasi data oleh pihak ketiga menjadi langkah penting sebelum program tersebut dijalankan.
Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas perhatian Pemkab Kudus terhadap kesejahteraan guru swasta. Bahkan, pemerintah pusat berencana memberikan tambahan sebesar Rp250 ribu untuk setiap guru swasta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Verifikasi Data untuk Pastikan Ketepatan Sasaran
Ketua DPRD Kudus, Masan, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data sebelum pembahasan APBD Perubahan 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran dan tepat guna. "Biar data guru yang nantinya menerima benar-benar tepat manfaat dan tepat sasaran sehingga tidak ada yang guru kelewatan ataupun datanya berlebih," ujarnya.
Masan mencontohkan potensi masalah seperti jumlah murid yang minim namun jumlah guru justru berlebihan. Verifikasi data yang akurat akan membantu menghindari situasi tersebut dan memastikan efisiensi anggaran. Proses verifikasi ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum pembahasan APBD Perubahan 2025.
Pemkab Kudus mencatat peningkatan jumlah guru penerima bantuan honorarium kesejahteraan pada tahun 2023. Jumlahnya meningkat dari 6.407 orang menjadi 8.120 orang, dengan nominal honorarium bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta per guru. Penerima bantuan ini mencakup guru dari berbagai jenjang pendidikan dan agama, termasuk RA, TPQ, MI, madrasah diniah, sekolah minggu, sekolah Buddha, sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.
Pentingnya Peran Pihak Ketiga dalam Verifikasi
Penggunaan pihak ketiga dalam proses verifikasi data diharapkan dapat memberikan objektivitas dan transparansi. Pihak ketiga yang independen akan melakukan pengecekan data secara menyeluruh dan memastikan akurasi informasi. Dengan demikian, potensi kesalahan atau manipulasi data dapat diminimalisir.
Proses verifikasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari jumlah guru, kualifikasi, hingga jumlah siswa yang diajar. Data yang akurat akan menjadi dasar penyaluran HKGS yang tepat sasaran dan efektif. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta dan kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus.
Dengan melibatkan pihak ketiga, Pemkab Kudus menunjukkan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dan memastikan bahwa program HKGS benar-benar memberikan manfaat bagi guru swasta yang berhak menerimanya.
Program HKGS ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus dengan memberikan dukungan finansial bagi para guru swasta. Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan komitmen Pemkab Kudus, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kudus.