Pemkab Mukomuko Data Calon Penerima Jaminan Ketenagakerjaan untuk Pengurus Rumah Ibadah
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendata pengurus rumah ibadah untuk diusulkan sebagai penerima jaminan ketenagakerjaan dari Pemprov Bengkulu, guna melindungi pekerja rentan di sektor keagamaan.

Mukomuko, Bengkulu, 8 April 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah gencar mendata para pengurus rumah ibadah di wilayahnya. Data tersebut akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan program jaminan ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja rentan, termasuk mereka yang mengabdi di sektor keagamaan.
Inisiatif ini diluncurkan setelah Pemprov Bengkulu mengirimkan surat resmi kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut, termasuk Mukomuko. Surat tersebut meminta data pengurus rumah ibadah untuk diikutsertakan dalam program Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bengkulu untuk mewujudkan visi Bengkulu yang religius dan melindungi kesejahteraan masyarakatnya.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, menjelaskan bahwa pendataan pengurus rumah ibadah ini akan dilakukan setelah Lebaran. Proses pendataan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat desa dan kelurahan, memastikan akurasi dan kelengkapan data yang dibutuhkan.
Pendataan Pengurus Rumah Ibadah di 15 Kecamatan
Proses pendataan akan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari 15 kecamatan, 148 desa, dan 3 kelurahan. Tidak hanya masjid, tetapi juga gereja dan pura akan diikutsertakan dalam program ini. Pemkab Mukomuko menargetkan data lima orang pengurus rumah ibadah per desa atau kelurahan.
Amri Kurniadi menambahkan, Pemkab Mukomuko akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang diusulkan benar-benar mewakili pengurus rumah ibadah yang sah dan aktif.
Pihaknya optimistis proses pendataan akan berjalan lancar, mengingat setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Mukomuko telah memiliki data perangkat atau pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan proses pengumpulan data dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Proses Pengusulan dan Mekanisme Bantuan
Setelah data terkumpul, Pemkab Mukomuko akan segera mengusulkan nama-nama pengurus rumah ibadah yang telah terdata kepada Pemprov Bengkulu. Selanjutnya, Pemprov Bengkulu akan memproses usulan tersebut dan menyalurkan bantuan program jaminan ketenagakerjaan kepada para penerima yang telah memenuhi persyaratan.
Proses ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para pengurus rumah ibadah di Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani umat tanpa perlu khawatir akan risiko finansial yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Pemkab Mukomuko berkomitmen untuk memastikan kelancaran program ini dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pengurus rumah ibadah yang telah berdedikasi dalam melayani umat beragama di Kabupaten Mukomuko. Semoga program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pengurus rumah ibadah dan mendukung terciptanya masyarakat yang lebih religius dan sejahtera.
"Kami memastikan setiap desa dan kelurahan sudah memiliki data perangkat atau pengurus rumah ibadah," tegas Amri Kurniadi. "Selanjutnya, kami meminta desa dan kelurahan menyampaikan data nama-nama pengurus rumah ibadah yang ada dalam SK desa untuk diusulkan menjadi penerima bantuan program jaminan ketenagakerjaan."