Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan Ruang Berjualan UMKM Non-Permanen di RTH
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan ruang berjualan non-permanen bagi UMKM di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Nipah-Nipah, guna mendukung perekonomian lokal dan menyediakan fasilitas umum bagi warga.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah menyiapkan lahan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian lokal dan menyediakan fasilitas umum yang terintegrasi bagi masyarakat. Pembangunannya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairil Achmad, menjelaskan bahwa pembenahan RTH ini akan dilakukan secara bertahap. "Pemerintah kabupaten melanjutkan pembenahan RTH tahun ini," ujarnya saat diwawancarai pada Minggu, 18 Mei 2024. Pembenahan ini tidak hanya mencakup ruang untuk UMKM, tetapi juga fasilitas olahraga dan fasilitas umum lainnya seperti toilet dan air bersih.
Konsep yang diterapkan untuk ruang berjualan UMKM ini menekankan pada sifat non-permanen. Para pelaku UMKM akan menyediakan sendiri tempat berjualan mereka dan membongkarnya kembali setelah selesai berjualan. Hal ini berbeda dengan bangunan permanen, dan dirancang agar tetap fungsional meskipun dalam kondisi hujan. "Yang disediakan hanya ruang berjualan, pelaku UMKM yang sediakan sendiri tempat jualan, ketika mau pulang kembali dibongkar," jelas Khairil Achmad.
Pembenahan RTH Terintegrasi
Pembenahan RTH di Kelurahan Nipah-Nipah ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah daerah. Sejak tahun 2024, telah dimulai pembangunan jalur joging secara bertahap. Ke depannya, akan disediakan pula ruang khusus untuk pedagang kaki lima atau UMKM, lapangan terbuka, dan area pemasangan iklan. Integrasi fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat.
Konsep ruang berjualan UMKM di RTH ini terinspirasi dari alun-alun di depan kantor bupati. Para pelaku UMKM di alun-alun juga menggunakan sistem pasang-bongkar untuk tempat berjualan mereka. Sistem ini dinilai efektif dan efisien, serta mudah dikelola.
RTH di Kelurahan Nipah-Nipah memiliki luas 6,8 hektare dan terletak di depan Stadion Panglima Sentik. Lokasi yang strategis ini diharapkan dapat menarik minat pengunjung dan memberikan aksesibilitas yang baik bagi para pelaku UMKM.
Fasilitas Terpadu untuk UMKM dan Masyarakat
Selain ruang berjualan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berencana untuk meningkatkan fasilitas umum di RTH tersebut. Fasilitas yang akan ditingkatkan meliputi toilet umum dan akses air bersih. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung dan berolahraga di RTH.
Dengan adanya fasilitas yang terintegrasi, diharapkan RTH ini tidak hanya menjadi tempat untuk berolahraga dan bersantai, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal yang mendukung pertumbuhan UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong perekonomian daerah.
Pembangunan bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengembangkan fasilitas publik yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya ruang berjualan UMKM yang terintegrasi dengan fasilitas umum lainnya, diharapkan RTH ini dapat menjadi ruang publik yang hidup dan bermanfaat bagi semua kalangan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan perekonomian daerah. Dengan menyediakan akses yang mudah bagi UMKM untuk berjualan, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ruang Terbuka Hijau Ramah UMKM
Konsep ruang berjualan non-permanen di RTH ini merupakan solusi inovatif yang mempertimbangkan aspek kepraktisan dan keberlanjutan. Sistem pasang-bongkar memungkinkan fleksibilitas bagi para pelaku UMKM dan memudahkan pengelolaan RTH. Hal ini juga meminimalisir dampak lingkungan dibandingkan dengan pembangunan bangunan permanen.
Dengan adanya fasilitas yang terintegrasi dan lokasi yang strategis, diharapkan RTH ini dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Pembenahan RTH ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, sehat, dan produktif bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.