Pemkab Serang Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman
Pemerintah Kabupaten Serang berhasil meraih predikat zona hijau pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Banten, hasil dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berjaya! Enam instansi di lingkungan Pemkab Serang berhasil mendapatkan predikat zona hijau pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Banten. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, di Serang, Selasa lalu. Pemkab Serang berhasil meraih nilai 91, meningkat dari nilai 89 di tahun 2023. Ini bukti nyata komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fadli Afriadi menjelaskan, penilaian didasarkan pada empat indikator utama. Pertama, kompetensi pelaksana pelayanan publik. Kedua, proses pelayanan yang sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Ketiga, pelayanan tanpa malaadministrasi seperti pungutan liar atau penundaan berlarut. Dan terakhir, pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif. Keempat aspek ini dinilai krusial untuk memastikan pelayanan publik yang prima.
"Secara umum, seluruh OPD dan puskesmas yang dinilai mendapat opini terbaik dan kualitas tertinggi," ujar Fadli. Penilaian yang komprehensif ini memastikan bahwa peningkatan kualitas layanan benar-benar terukur dan terpantau.
Lebih rinci, enam instansi yang meraih predikat zona hijau tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta UPT Puskesmas Pontang dan UPT Puskesmas Pabuaran. Masing-masing instansi menunjukkan kinerja yang sangat baik, dengan nilai di atas 89.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian ini. Penghargaan ini, katanya, merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Pemkab Serang dalam meningkatkan pelayanan publik. "Penilaian pelayanan yang prima untuk masyarakat ini sangat penting. Kehadiran pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati Tatu.
Meski demikian, Bupati Tatu berharap Ombudsman RI Provinsi Banten dapat memperluas cakupan penilaian di masa mendatang. Hal ini bertujuan untuk evaluasi yang lebih komprehensif dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Serang. "Sudah tiga tahun Ombudsman hanya memberi penilaian di empat OPD dan dua puskesmas. Padahal, masih banyak yang harus melaksanakan penilaian," imbuh Bupati Tatu.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan akan semakin memacu Pemkab Serang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Predikat zona hijau ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Serang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.