Pelayanan Publik Rejang Lebong Raih Zona Hijau, Nilai Tertinggi Capai 97,59 Poin!
Ombudsman Bengkulu memberikan apresiasi pada Kabupaten Rejang Lebong atas capaian zona hijau dalam pelayanan publik tahun 2024 dengan nilai 93,07, meningkat dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil meraih prestasi membanggakan dalam hal pelayanan publik. Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan penilaian positif dengan menetapkan pelayanan publik di Rejang Lebong masuk dalam kategori zona hijau pada tahun 2024. Penilaian ini didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas di wilayah tersebut. Penilaian tersebut dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023. Tahun ini, Rejang Lebong memperoleh skor 93,07 poin, naik dari 88,99 poin di tahun sebelumnya. Hal ini menandakan komitmen dan upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, secara langsung menyampaikan hasil penilaian tersebut.
Penilaian Ombudsman ini mencakup lima OPD dan dua UPT Puskesmas. Hasilnya menunjukkan kinerja yang baik secara keseluruhan. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hasil Penilaian Per OPD dan UPT Puskesmas
Hasil penilaian menunjukkan disparitas kinerja antar instansi. UPT Puskesmas Tunas Harapan meraih nilai tertinggi dengan skor 97,59 poin, diikuti oleh UPT Puskesmas Kampung Delima dengan 95,94 poin. Perbedaan skor ini menunjukkan adanya variasi tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan di setiap instansi.
DPMPTSP Rejang Lebong juga menunjukkan kinerja yang baik dengan nilai 94,58 poin. Disusul oleh Dinas Kesehatan dengan 93,26 poin, Dinas Sosial dengan 92,20 poin, Disdikbud dengan 90,70 poin, dan terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 87,12 poin. Perbedaan ini perlu menjadi perhatian untuk perbaikan layanan di masa mendatang.
Mustari Tasti menjelaskan bahwa penilaian ini memiliki implikasi penting. Hasil penilaian Ombudsman menjadi salah satu dasar bagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, penilaian ini juga menjadi dasar pemberian penghargaan atau reward bagi daerah-daerah yang berprestasi.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian ini. Ia menekankan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut di tahun-tahun mendatang. "Kami berharap penilaian tahun 2025 akan lebih baik lagi," ujar Bupati Muhammad Fikri. Ia juga mengingatkan pentingnya peran ASN sebagai pelayan masyarakat, dengan pelayanan yang optimal dan memuaskan.
Pentingnya Pelayanan Publik yang Optimal
Bupati Fikri juga menyoroti dampak negatif dari pelayanan publik yang buruk. Beliau menyatakan bahwa pelayanan yang kurang baik akan cepat viral di media sosial, sehingga berdampak buruk pada citra daerah. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi sangat penting, tidak hanya untuk mendapatkan penghargaan, namun juga untuk menjaga kepuasan masyarakat dan citra positif daerah.
Secara keseluruhan, capaian zona hijau dalam pelayanan publik di Rejang Lebong menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, penting untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Perbedaan nilai antar OPD dan UPT Puskesmas juga perlu menjadi perhatian untuk memastikan pelayanan yang merata dan berkualitas di seluruh sektor.
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Dengan pelayanan publik yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.