Pemkab Sergai Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa
Pemkab Sergai gencar sosialisasikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan pemerataan ekonomi, sesuai instruksi Presiden.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Selasa (22/4), menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sosialisasi ini merupakan langkah konkret Pemkab Sergai dalam menyambut kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi di tingkat desa.
Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, memimpin langsung sosialisasi di Seirampah. Beliau menegaskan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden, yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga, serta para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia. "Ini adalah langkah konkret untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dari desa," tegas Bupati Darma Wijaya.
Lebih lanjut, Bupati Darma Wijaya menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam mensukseskan program ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait tata cara pendirian dan pengelolaan koperasi desa.
Pentingnya Peran Serta Semua Pihak
Bupati Sergai menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM untuk mengoordinasikan proses pembentukan koperasi. Proses ini meliputi pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang melibatkan perangkat daerah terkait. Selain itu, Bupati juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memfasilitasi musyawarah desa bersama unsur masyarakat.
Peran camat, kepala desa, dan lurah juga sangat penting dalam proses sosialisasi, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap koperasi yang akan dibentuk. Hal ini untuk memastikan keberhasilan program dan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Serdang Bedagai, Ikhsan, menjelaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasi dari Asta Cita ke-2 dan ke-6. Yakni mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045. "Sosialisasi ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di Serdang Bedagai sekaligus memberikan pemahaman teknis tentang tata cara pendiriannya," jelas Ikhsan.
Target dan Mekanisme Pembentukan Koperasi
Program ini menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Di Sergai sendiri, sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Mekanisme pembentukan koperasi akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.
Proses pembentukan koperasi akan diawali dengan sosialisasi dan pemahaman teknis kepada masyarakat. Setelah itu, akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas rencana pembentukan koperasi dan memilih pengurus. Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan pembinaan untuk memastikan keberlanjutan koperasi yang dibentuk.
Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka kemiskinan. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar perekonomian desa yang kuat dan berkelanjutan.
Harapan ke Depan
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat desa di Sergai dapat memahami pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pembentukan koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi di tingkat desa, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.