Pemkab Solok Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Setelah 14 Hari Tanggap Darurat: Antisipasi Titik Api Baru dan Curah Hujan Rendah
Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status siaga darurat karhutla setelah tanggap darurat. Pencegahan dan sosialisasi masif menjadi fokus utama menghadapi potensi titik api baru.

Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, secara resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan ini diambil setelah 14 hari status tanggap darurat diberlakukan di wilayah tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kemunculan titik api baru yang dapat memicu kebakaran meluas.
Status siaga darurat karhutla ini akan berlaku selama 30 hari ke depan, terhitung sejak rapat evaluasi digelar pada Minggu. Rapat penting ini dilaksanakan di Posko Tanggap Darurat Karhutla Kantor BPBD Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung. Berbagai pihak lintas sektoral turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut.
Wakil Bupati Solok, Candra, menekankan pentingnya langkah administratif dan pencegahan berbasis masyarakat. Hal ini menjadi fokus utama dalam menghadapi tantangan karhutla yang masih mengancam daerah tersebut. Sosialisasi masif dan penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan mitigasi bencana.
Fokus Pencegahan dan Administrasi
Wakil Bupati Solok, Candra, meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok untuk segera menyiapkan laporan tertulis menyeluruh. Laporan ini mencakup kondisi sebelum dan sesudah status tanggap darurat diberlakukan. Kelengkapan dokumen administrasi dianggap penting sebagai dasar kebijakan selanjutnya.
Selain itu, Candra juga menginstruksikan kepada setiap camat dan wali nagari (kepala desa) agar segera melakukan sosialisasi masif. Sosialisasi dapat dilakukan melalui pemasangan spanduk dan pemanfaatan media sosial. Pesan utama yang harus disampaikan adalah larangan membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidana yang menyertainya, harus diketahui masyarakat luas.
Tantangan Cuaca dan Titik Api Baru
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Effendi, mengungkapkan bahwa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang telah dilaksanakan sebelumnya berhasil menghasilkan hujan di beberapa wilayah. Namun, setelah penghentian OMC pada 31 Juli lalu, kembali terdeteksi dua titik api baru. Titik api tersebut berlokasi di wilayah Sungai Lasi dan Saniang Baka, menunjukkan ancaman karhutla masih nyata.
Irwan Effendi menambahkan bahwa Hari Tanpa Hujan (HTH) masih terjadi di beberapa kecamatan, memperburuk kondisi kekeringan. Pihaknya masih membutuhkan bantuan lintas sektor untuk menangani titik api yang mulai muncul kembali. Kondisi ini memerlukan respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh elemen terkait.
Sementara itu, Yudha Nugraha dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Barat mengingatkan bahwa curah hujan masih akan rendah hingga pertengahan September. Potensi hujan sangat minim di awal Agustus, dengan intensitas baru mulai meningkat di akhir bulan. Hujan signifikan diperkirakan baru datang pada September, sehingga kewaspadaan terhadap karhutla harus tetap tinggi.
Kerja Sama Lintas Sektor dan Penegakan Hukum
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Provinsi Sumbar, Ilham Wahab, mendukung penurunan status menjadi siaga darurat. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan sosialisasi risiko karhutla dan penegakan hukum yang lebih tegas. Kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin, mengingatkan bahwa wilayah Kabupaten Solok tergolong rentan terhadap karhutla. Terutama pada area yang ditumbuhi alang-alang, potensi kebakaran sangat tinggi meskipun HTH tidak terlalu panjang. Ia mendorong agar larangan pembukaan lahan dengan cara membakar terus ditegakkan secara konsisten.
Dari unsur keamanan, Dandim 0309/Solok menyatakan komitmennya untuk terus membantu penanganan dan patroli titik rawan. Kasat Bimas Polres Solok Arosuka, mewakili Kapolres, mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan demi keperluan pertanian atau lainnya. Pihak keamanan siap hadir tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga membantu solusi pencegahan di lapangan.
Dengan penetapan status siaga darurat karhutla ini, tantangan terbesar bukan hanya mitigasi teknis. Membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum menjadi sangat krusial. Instruksi Wakil Bupati Solok menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari akar rumput, dari nagari-nagari, dan dari setiap warga.