Pemkot Batam Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Akses Komoditas Lebih Mudah!
Pemkot Batam bentuk Satgas Percepatan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Tujuannya mendekatkan akses komoditas harian kepada masyarakat Batam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap komoditas harian. Pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap karakteristik Batam yang unik, terdiri dari 64 kelurahan yang tersebar di 362 pulau.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan bahwa susunan keanggotaan satgas di tingkat kota akan melibatkan berbagai pihak. Wali Kota Batam akan bertindak sebagai Ketua Satgas, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi sebagai Sekretaris Satgas, serta pejabat pimpinan tinggi pratama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagai anggota. Pembentukan Satgas ini menunjukkan keseriusan Pemkot Batam dalam mengembangkan koperasi di tingkat kelurahan.
“Untuk susunan keanggotaan satuan tugas di tingkat kota akan dipimpin Wali Kota sebagai Ketua Satgas, Wakil Ketua adalah Sekretaris Daerah, Sekretaris Satgas Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi, dan Anggota Pejabat pimpinan tinggi pratama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,” kata Sekretaris Daerah Jefridin di Batam, Senin.
Tugas dan Fungsi Satgas Percepatan Koperasi
Satgas Percepatan Koperasi memiliki tugas utama untuk mengkoordinasikan kebijakan dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selain itu, satgas juga bertugas memastikan terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Batam. Pemetaan potensi desa/kelurahan menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi fokus utama satgas. Hal ini bertujuan untuk memastikan koperasi yang terbentuk memiliki fondasi yang kuat dan mampu bersaing di pasar. Satgas juga akan melaporkan perkembangan kepada satuan tugas Provinsi minimal satu kali dalam tujuh hari, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya koordinasi yang baik dan pendampingan yang intensif, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Masyarakat Batam pun dapat merasakan manfaatnya melalui akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Dorongan Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) turut mendorong pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Batam. Inisiatif ini dipandang sebagai solusi untuk mendekatkan akses komoditas harian kepada masyarakat, terutama mengingat kondisi geografis Batam yang unik.
Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop UKM, Panel Barus, menjelaskan bahwa karakter Batam yang terdiri dari banyak pulau membutuhkan pendekatan yang berbeda. Koperasi kelurahan diharapkan dapat menjadi solusi agar masyarakat lebih mudah mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
“Di Batam, koperasi kelurahan diarahkan agar masyarakat lebih mudah mengakses kebutuhan pokok sehari-hari. Koperasi bisa jadi solusi agar barang lebih dekat dan lebih murah,” ujar Panel usai rapat koordinasi percepatan Kopdes di Batam, Jumat.
Dengan dukungan dari Kemenkop UKM dan kerja keras Pemkot Batam, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi model pengembangan ekonomi kerakyatan yang sukses di wilayah kepulauan.
Pembentukan Satgas Percepatan Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah langkah konkret Pemkot Batam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mempermudah akses terhadap komoditas harian, diharapkan kualitas hidup masyarakat Batam semakin meningkat.