Pemkot Mataram Dukung UMKM Raih Sertifikat Halal
Pemerintah Kota Mataram gencar memberikan pendampingan kepada UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, termasuk subsidi hingga Rp3 juta per UMKM.
![Pemkot Mataram Dukung UMKM Raih Sertifikat Halal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000158.837-pemkot-mataram-dukung-umkm-raih-sertifikat-halal-1.jpg)
Mataram, 10 Februari 2024 - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pemkot aktif memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Langkah ini, menurut Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Mataram, H. Ramadhani, merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing UMKM Mataram, baik di pasar lokal maupun nasional. "Pendampingan ini akan terus kami berikan hingga para pelaku UMKM berhasil mendapatkan sertifikasi halal," tegasnya dalam keterangan pers di Mataram, Senin lalu.
Pendampingan dan Skema Sertifikasi Halal
Setiap tahunnya, Pemkot Mataram konsisten mendampingi sekitar 60-70 UMKM dalam proses sertifikasi halal melalui skema reguler. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat juga skema self-declare, di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produk atau jasanya. Skema ini menawarkan kemudahan khusus, terutama untuk produk makanan dengan proses pengolahan sederhana, misalnya gorengan seperti gerupuk.
Skema self-declare ditujukan bagi UMKM mikro dan kecil yang memenuhi beberapa kriteria, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi dan peralatan proses produksi yang terpisah, serta memiliki total penjualan tahunan maksimal Rp500 juta. "Namun, untuk produk berbahan dasar daging olahan, seperti katering, tetap harus melalui skema reguler," jelas Ramadhani.
Subsidi dan Pelatihan
Proses sertifikasi halal melalui skema reguler berpotensi mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah pusat, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Setiap UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal melalui skema ini berhak atas subsidi hingga Rp3 juta. Pemkot Mataram menargetkan sekitar 60 UMKM per tahun untuk mendapatkan manfaat dari program subsidi ini, dengan total anggaran subsidi sekitar Rp180 juta per tahun.
Berbeda dengan skema reguler, skema self-declare tidak mendapatkan subsidi pemerintah. Namun, Pemkot Mataram tetap berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM melalui pelatihan-pelatihan terkait sertifikasi halal. Hal ini mengingat pentingnya pemahaman tentang konsep halal, yang tidak hanya mencakup bahan baku, tetapi juga proses produksi dan penanganannya.
"MUI memiliki standar yang sangat tinggi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahannya. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat penting untuk memastikan UMKM memahami dan memenuhi standar tersebut," tambah Ramadhani.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
Di Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia, sertifikasi halal menjadi faktor penting bagi daya saing produk UMKM. Dengan sertifikasi halal, konsumen muslim akan lebih percaya dan yakin akan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan penjualan dan pendapatan para pelaku UMKM.
Program pendampingan dan subsidi yang diberikan Pemkot Mataram ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM lokal. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Mataram yang mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.