{{caption}}
Pemkot Depok Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

Pemkot Depok terbitkan Surat Edaran untuk cegah korupsi dan gratifikasi selama hari raya, imbau ASN jadi teladan dan laporkan gratifikasi yang diterima.

{{caption}}
Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Palembang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

{{caption}}
Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan menekankan pentingnya ASN tetap bertugas melayani masyarakat selama libur.

{{caption}}
ASN Pemkot Kediri Ditegaskan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengingatkan ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme, serta menolak gratifikasi menjelang Lebaran 2025 demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

{{caption}}
Wali Kota Batam Imbau ASN dan Pengusaha Hindari Gratifikasi Lebaran

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan ASN dan pengusaha untuk menghindari praktik gratifikasi selama Lebaran 2025, demi menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.

{{caption}}
Anti Gratifikasi, ASN Pemkot Yogyakarta Dilarang Terima Parsel Lebaran 2025

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, melarang ASN Pemkot Yogyakarta menerima parsel Lebaran untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme menjelang libur panjang.

{{caption}}
Pemkab Tangerang Larang ASN Minta THR ke Perusahaan: Ancaman Sanksi Tegas Menanti

Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang ASN dan pejabat meminta THR kepada perusahaan, dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar.