Pemkot Singkawang Berantas Pungli: Lurah Sedau Dicopot dari Jabatan
Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen memberantas pungli di pelayanan publik dan menindak tegas oknum yang terlibat, seperti pencopotan Lurah Sedau yang diduga melakukan pungli.

Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan layanan publik yang baik dan bersih dari praktik koruptif. Pencopotan seorang lurah yang diduga terlibat pungli menjadi bukti keseriusan Pemkot Singkawang dalam memberantas pungli.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyatakan pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap kinerja aparatur pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas. "Untuk memastikan itu kita akan terus mengawasi kinerja aparatur dari tingkat kelurahan hingga dinas, dan tak segan-segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran," tegas Wali Kota Tjhai Chui Mie dalam pernyataan resminya di Singkawang, Senin (5/5).
Langkah tegas Pemkot Singkawang ini dipicu oleh laporan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu lurah. Pemkot Singkawang langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian lurah tersebut dari jabatannya pada Jumat (2/5).
Pencopotan Lurah Sedau dan Komitmen Pemkot Singkawang
Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, berinisial AN, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran disiplin dan dugaan pungli yang dilakukan AN. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Singkawang dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Singkawang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, menambahkan bahwa keputusan memberhentikan AN merupakan bentuk komitmen Pemkot Singkawang dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi, terutama di tingkat kelurahan. "Langkah ini adalah bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi, terutama di tingkat kelurahan," jelas Sumastro.
Pemkot Singkawang berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan senantiasa memberikan pelayanan publik yang jujur dan transparan. "Kami berharap dengan adanya kejadian ini tidak ada lagi yang melakukan pungli kepada masyarakat," ujar Wali Kota Tjhai Chui Mie.
Pemberhentian AN merupakan bukti keseriusan Pemkot Singkawang dalam menangani kasus pungli. Proses hukum terhadap AN terus berjalan, dan Pemkot Singkawang akan terus mendukung proses tersebut hingga tuntas. Pemkot juga berkomitmen untuk mencegah terjadinya pungli di masa mendatang dengan memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungli.
Langkah-langkah Pemkot Singkawang dalam Memberantas Pungli
- Pengawasan ketat terhadap kinerja aparatur pemerintah dari tingkat kelurahan hingga dinas.
- Tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan pungli.
- Pemeriksaan menyeluruh dan pemberian sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli.
- Kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pungli.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan ASN tentang bahaya pungli.
Pemkot Singkawang berharap dengan langkah-langkah tersebut, pelayanan publik di Kota Singkawang dapat menjadi lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik pungli. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas birokrasi di Kota Singkawang.
Komitmen Pemkot Singkawang dalam memberantas pungli patut diapresiasi. Langkah tegas yang diambil menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas pungli dan mewujudkan pelayanan publik yang prima.