Pemkot Sukabumi Batal Izinkan Pasar Marema Ramadhan 1446 H
Pemerintah Kota Sukabumi memutuskan untuk tidak mengizinkan Pasar Marema selama Ramadhan 1446 H tahun ini, karena berbagai pertimbangan terkait sosial, ekonomi, keamanan, dan lokasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi secara resmi membatalkan izin pelaksanaan Pasar Marema selama bulan Ramadhan 1446 H. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, yang mempertimbangkan sejumlah faktor krusial. Pasar Marema, yang biasanya digelar di Jalan Kapten Harun Kabir, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa tidak dapat beroperasi tahun ini.
Penjabat Sekda Kota Sukabumi, Hasan Asari, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Meskipun ada usulan dari beberapa lembaga non-pemerintah untuk kembali menggelar Pasar Marema, yang telah menjadi tradisi selama Ramadhan, Pemkot Sukabumi melihat beberapa kendala yang tidak memungkinkan penyelenggaraannya.
Keputusan ini mengakhiri tradisi Pasar Marema yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Sejak kepemimpinan Wali Kota Sukabumi M. Muraz hingga Achmad Fahmi, dan kini di bawah kepemimpinan Ayep Zaki, Pasar Marema belum bisa digelar kembali. Berbagai pertimbangan matang telah dikaji sebelum keputusan final ini diumumkan.
Pertimbangan Pemkot Sukabumi Membatalkan Pasar Marema
Pemkot Sukabumi menjabarkan beberapa alasan utama di balik pembatalan Pasar Marema. Pertimbangan tersebut meliputi aspek sosial, ekonomi, dan keamanan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah jika Pasar Marema tetap digelar. Selain itu, lokasi yang diusulkan, yaitu Jalan Kapten Harun Kabir, juga menjadi faktor penentu. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penjabat Sekda Kota Sukabumi, Hasan Asari, menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang telah mengajukan usulan penyelenggaraan Pasar Marema. "Dengan adanya keputusan ini, kami dari Pemkot Sukabumi memohon maaf kepada pengusul atau pihak lainnya bahwa Pasar Marema tidak bisa digelar selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan Asari mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM, baik dari dalam maupun luar Kota Sukabumi, yang telah mendaftar untuk berjualan di Pasar Marema. Namun, beberapa faktor, terutama terkait penetapan harga sewa lapak, menjadi kendala yang belum dapat diatasi oleh Pemkot Sukabumi.
Meskipun ada regulasi yang memungkinkan penyelenggaraan Pasar Marema, Pemkot Sukabumi menilai bahwa beberapa faktor krusial, terutama masalah harga sewa lapak yang belum terselesaikan, mengharuskan pembatalan kegiatan tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat dipahami oleh semua pihak.
Dampak Pembatalan Pasar Marema terhadap UMKM
Pembatalan Pasar Marema tentu berdampak pada para pelaku UMKM yang telah mendaftar dan berharap dapat berjualan di pasar tersebut. Banyak dari mereka yang telah mempersiapkan diri dan barang dagangannya untuk menyambut bulan Ramadhan. Pemkot Sukabumi perlu mempertimbangkan langkah-langkah alternatif untuk membantu para UMKM tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya selama bulan Ramadhan.
Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menyediakan lokasi alternatif bagi para pelaku UMKM untuk berjualan. Lokasi tersebut harus strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar dapat meningkatkan daya saing produknya.
Pemerintah juga dapat memfasilitasi akses permodalan bagi para pelaku UMKM. Hal ini sangat penting untuk membantu mereka agar dapat tetap bertahan dan berkembang di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Dukungan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa para pelaku UMKM tetap dapat berkontribusi pada perekonomian daerah.
Dengan demikian, meskipun Pasar Marema tidak dapat digelar, Pemkot Sukabumi diharapkan dapat memberikan solusi alternatif yang tepat bagi para pelaku UMKM agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya dan berkontribusi pada perekonomian daerah selama bulan Ramadhan.
Keputusan Pemkot Sukabumi untuk membatalkan Pasar Marema tahun ini merupakan langkah yang perlu dipahami dan diterima oleh semua pihak. Meskipun ada kekecewaan, pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan menunjukkan komitmen Pemkot Sukabumi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama bulan Ramadhan.