Pemprov Aceh Dukung Penuh Sertifikasi Halal RPH: Pastikan Jaminan Produk Halal dan Keamanan Pangan
Pemerintah Aceh mendukung penuh upaya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam mensertifikasi halal seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di provinsi tersebut guna menjamin keamanan pangan dan kepatuhan terhadap syariat Islam.

Pemerintah Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk menyertifikasi halal seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di provinsi tersebut. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, di Banda Aceh pada Jumat, 14 Maret. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemotongan hewan di Aceh sesuai syariat Islam dan memenuhi standar keamanan pangan.
Sebelumnya, LPPOM MPU Aceh telah menyerukan sertifikasi halal bagi semua RPH di Aceh sebagai bagian dari komitmen menjalankan hukum Islam. Meskipun penyembelihan hewan di Aceh selama ini telah dilakukan sesuai syariat Islam dengan melibatkan juru sembelih halal (Juleha) di setiap RPH, sertifikasi halal ini akan memberikan legalitas resmi atas proses tersebut.
Zalsufran menjelaskan bahwa meskipun proses penyembelihan di RPH Aceh telah sesuai syariat Islam, sertifikasi halal diperlukan untuk melengkapi aspek legalitas. Ia menekankan bahwa "Memang sudah seluruhnya halal, ada Juleha, kalau pemotongan kita yakini betul proses halal-nya sudah berjalan baik, hanya untuk legalitas yang belum. Dan itu sedang diproses." Selain itu, Dinas Peternakan Aceh juga telah melakukan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menjamin keamanan dan kesehatan produk dari RPH.
Sertifikasi Halal RPH: Upaya Menjamin Keamanan Pangan dan Kepatuhan Syariat
Proses sertifikasi halal RPH oleh LPPOM MPU Aceh memastikan pemotongan hewan sesuai syariat Islam. Hal ini meliputi beberapa persyaratan, di antaranya keberadaan juru sembelih halal yang terlatih dan memahami tata cara penyembelihan sesuai hukum Islam. Petugas pemeriksa kesehatan hewan (dokter hewan) juga harus memahami kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih.
Selain itu, RPH harus memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung proses pemotongan yang higienis dan sesuai standar. Sertifikasi ini tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga menjamin keamanan dan kualitas produk daging yang dikonsumsi masyarakat Aceh.
Saat ini, sertifikasi halal RPH di Aceh masih didominasi untuk hewan berkaki dua seperti ayam dan bebek. Namun, untuk hewan berkaki empat seperti sapi, kerbau, kambing, dan lembu, jumlah RPH bersertifikat halal masih terbatas, contohnya RPH Kota Banda Aceh dan RPH UD Arafah Aceh Barat.
Dukungan Pemprov Aceh untuk Percepatan Sertifikasi Halal
Dukungan penuh dari Pemerintah Aceh terhadap upaya sertifikasi halal RPH ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan kepatuhan terhadap syariat Islam. Kerja sama antara Pemprov Aceh dan LPPOM MPU Aceh diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal di seluruh RPH di Aceh.
Audit NKV yang telah dilakukan oleh Dinas Peternakan Aceh juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan upaya terpadu untuk memastikan keamanan dan kualitas produk dari RPH, selain aspek kehalalannya.
Dengan adanya sertifikasi halal ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat lebih yakin akan kehalalan dan keamanan pangan dari daging yang dikonsumsi. Langkah ini juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk peternakan Aceh.
Ke depannya, diharapkan seluruh RPH di Aceh dapat segera memperoleh sertifikasi halal. Hal ini akan memberikan nilai tambah bagi produk peternakan Aceh dan meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional.