LPPOM MPU Aceh Desak Semua Rumah Potong Hewan Kantongi Sertifikat Halal
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh mendorong seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di Aceh untuk mendapatkan sertifikasi halal guna menjamin kehalalan produk daging.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh menyerukan kepada seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di Aceh untuk segera memperoleh sertifikat halal. Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, di Banda Aceh pada Rabu, 5 Juli 2023. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat Aceh dan sejalan dengan upaya penegakan syariat Islam di daerah tersebut.
Menurut Deni Candra, kehalalan produk berbahan dasar daging, seperti sapi, kerbau, kambing, ayam, bebek, dan unggas lainnya, sangat bergantung pada dua faktor utama. Pertama, sumber daging itu sendiri harus halal. Kedua, proses penyembelihannya harus sesuai dengan syariat Islam. Ia menekankan bahwa peran Rumah Potong Hewan (RPH) sangat signifikan dalam memastikan kedua faktor tersebut terpenuhi.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa RPH yang telah tersertifikasi halal merupakan RPH yang menjalankan proses pemotongan hewan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ini mencakup beberapa hal penting, termasuk keberadaan juru sembelih halal (juleha) yang terlatih dan memahami tata cara penyembelihan yang benar sesuai syariat, serta petugas pemeriksa kesehatan hewan (dokter hewan) yang kompeten dalam menilai kesehatan hewan sebelum disembelih. Selain itu, RPH juga harus memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang memadai untuk menunjang proses pemotongan yang higienis dan sesuai standar.
Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal di Aceh
Saat ini, LPPOM MPU Aceh telah menerbitkan sertifikat halal untuk sejumlah RPH di Aceh, terutama untuk RPH yang memotong unggas seperti ayam dan bebek. Namun, Deni Candra mengungkapkan bahwa jumlah RPH untuk hewan berkaki empat (sapi, kerbau, kambing, dan lembu) yang telah bersertifikat halal masih sangat terbatas. Beberapa RPH yang telah bersertifikat halal antara lain RPH Kota Banda Aceh dan RPH UD Arafah Aceh Barat. LPPOM MPU Aceh mencatat masih banyak RPH lain yang belum mengantongi sertifikat halal.
Deni Candra menambahkan bahwa keterbatasan jumlah RPH bersertifikat halal untuk hewan berkaki empat ini menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, LPPOM MPU Aceh akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola RPH, baik milik pemerintah maupun swasta, tentang pentingnya sertifikasi halal. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak RPH untuk memenuhi standar kehalalan dan mendapatkan sertifikasi.
Pihaknya berharap melalui sosialisasi dan edukasi yang intensif, akan semakin banyak RPH di Aceh yang memiliki sertifikat halal. Hal ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat Aceh bahwa produk daging yang mereka konsumsi benar-benar halal dan sesuai dengan syariat Islam. LPPOM MPU Aceh berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal proses sertifikasi halal bagi seluruh RPH di Aceh.
Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikat Halal RPH
Proses sertifikasi halal untuk RPH melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, hingga audit lapangan oleh tim auditor LPPOM MPU Aceh. RPH yang ingin mendapatkan sertifikasi halal perlu memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki juru sembelih halal yang terlatih, fasilitas yang memadai, dan sistem manajemen mutu yang terintegrasi. LPPOM MPU Aceh menyediakan panduan dan asistensi teknis kepada RPH yang membutuhkan bantuan dalam proses sertifikasi.
Dengan semakin banyaknya RPH yang memiliki sertifikat halal, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk daging yang beredar di Aceh. Hal ini juga akan berkontribusi pada pengembangan industri peternakan dan pengolahan daging di Aceh yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
LPPOM MPU Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan dalam rangka memastikan kehalalan produk pangan di Aceh. Mereka berharap kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, dapat terwujud untuk mencapai tujuan tersebut. Ke depan, LPPOM MPU Aceh akan terus berupaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal RPH di seluruh wilayah Aceh.
Dengan demikian, diharapkan seluruh RPH di Aceh dapat segera memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat halal. Hal ini akan memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat Aceh dalam mengkonsumsi produk daging yang halal dan sehat.