RPH Bersertifikat Halal di Batam: Bantu UMKM Raih Sertifikasi dan Tingkatkan Daya Saing
Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) bersertifikat halal di Batam membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal, meningkatkan daya saing produk, dan memenuhi permintaan pasar yang tinggi akan produk halal.

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melalui Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah tersertifikasi halal, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk mereka. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, pada Selasa, 4 Maret 2025. Inisiatif ini menjawab kebutuhan pasar yang semakin besar terhadap produk-produk halal dan meningkatkan daya saing UMKM di Batam.
RPH dan RPU di Batam telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan petugas penyembelih yang bersertifikat dan diawasi langsung oleh dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam. Jefridin menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat untuk penyediaan RPH bersertifikat halal. "Pemerintah daerah tentu mendorong upaya pemerintah pusat dalam hal penyediaan RPH yang tersertifikasi halal. Dengan petugas penyembelih bersertifikat dan diawasi dokter hewan DKPP Batam, agar daging yang disembelih aman, halal dan utuh bagi konsumen," kata Jefridin.
Keberadaan RPH bersertifikat halal ini menjadi solusi bagi kendala yang dihadapi banyak pelaku usaha kuliner dalam memperoleh sertifikasi halal. Banyak restoran yang kesulitan mendapatkan sertifikasi karena menggunakan daging dari RPH yang belum tersertifikasi. Dengan tersedianya RPH halal, akses terhadap bahan baku halal menjadi lebih mudah, sehingga mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk UMKM.
Dukungan Pemerintah untuk Sertifikasi Halal UMKM
Pemerintah Kota Batam aktif mendorong UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berdasarkan data Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batam, sebanyak 210 UMKM sektor kuliner telah berhasil mendapatkan sertifikat halal gratis pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan keberhasilan program Sehati dalam membantu UMKM memenuhi persyaratan halal.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Batam berperan penting dalam memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi UMKM. "Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Batam sebagai mitra pelaku usaha mikro selalu mengimbau untuk mengurus administrasi sebagai kelengkapan produknya. Dengan program Sehati ini banyak pelaku usaha yang sudah bersertifikasi halal. Selain rasa, kemasan, sertifikat halal juga hal yang dilihat konsumen dalam mengkonsumsi satu produk," jelas Jefridin.
Dukungan pemerintah ini tidak hanya berupa program Sehati, tetapi juga mencakup bimbingan dan pendampingan bagi UMKM dalam mengurus administrasi dan persyaratan sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu UMKM meningkatkan daya saing dan akses pasar yang lebih luas.
Peran BPJPH dalam Peningkatan Sertifikasi Halal Nasional
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam pertemuan daring mengungkapkan bahwa dari 500 RPH di Indonesia, baru 200 yang telah tersertifikasi halal dengan 553 juru sembelih halal. Angka ini menunjukkan masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan jumlah RPH bersertifikat halal di seluruh Indonesia.
BPJPH berharap pemerintah daerah dapat aktif mendata pelaku usaha kuliner yang belum bersertifikat halal dan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan sertifikasi. BPJPH menyediakan pendamping yang dapat membantu proses ini. Data BPJPH per Oktober 2024 menunjukkan terdapat 14 juta pelaku usaha kuliner dan wajib halal, namun hanya 2,2 juta yang telah memiliki sertifikasi halal.
Haikal menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, tidak hanya untuk pasar lokal tetapi juga untuk ekspor. "Dari angka tersebut, baru 2,2 juta pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal. Terkendalanya pemberian sertifikasi halal ini karena sebagian besar restoran mengambil daging dari RPH yang belum tersertifikasi halal," kata Haikal.
Survei Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Menteri Tito Karnavian menunjukkan bahwa 87,2 persen masyarakat Indonesia lebih memilih produk halal karena terjamin kehalalan dan kesehatannya. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan pasar terhadap produk halal di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya RPH dan RPU yang tersertifikasi halal, diharapkan akan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar lokal maupun internasional. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor UMKM.