BI Luncurkan Sertifikasi Rumah Potong Hewan di Sulut, Wajib Halal Oktober 2024!
Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sertifikat Rumah Potong Hewan (RPH) di Sulawesi Utara untuk memastikan kehalalan produk daging dan mendukung kemajuan ekonomi daerah, dengan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) akan segera meluncurkan program sertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) di Provinsi Sulut. Program ini akan mencakup RPH di Kotamobagu dan Manado. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk daging yang beredar di Sulut telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kepala BI Perwakilan Sulut, Andry Prasmuko, menyatakan komitmen BI untuk memajukan industri halal di Sulut, khususnya di sektor kuliner. Ia berharap program sertifikasi RPH ini tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. "Semoga program ini juga bisa membawa keberkahan dan kemajuan ekonomi di daerah," ujar Andry dalam keterangannya di Manado, Rabu.
Kewajiban sertifikasi halal bagi RPH di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014). Semua RPH di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.
Sertifikasi Halal: Jaminan Kehalalan dan Kualitas Produk Daging
Sertifikasi halal untuk RPH bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk daging yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk daging yang beredar di pasaran.
Selain itu, sertifikasi halal juga berperan penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Keberadaan sertifikat halal tidak hanya bermanfaat bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi jaminan kualitas bagi seluruh konsumen, terlepas dari latar belakang agama mereka.
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat lebih yakin akan kualitas dan keamanan produk daging yang mereka konsumsi. Hal ini juga akan mendorong peningkatan daya saing produk daging Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Dampak bagi RPH yang Tidak Bersertifikat Halal
Bagi RPH yang tidak memiliki sertifikat halal setelah batas waktu yang ditentukan, yaitu Oktober 2024, ada konsekuensi yang harus dihadapi. Kemungkinan besar, RPH tersebut tidak akan diizinkan beroperasi, dan hasil sembelihannya akan dilarang beredar di pasaran.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh RPH di Indonesia untuk segera mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal. BI melalui program sertifikasinya di Sulut, berupaya untuk membantu dan memfasilitasi proses tersebut.
Dengan demikian, program sertifikasi RPH yang diluncurkan BI di Sulut merupakan langkah strategis untuk mendukung perkembangan industri halal di Indonesia, khususnya di sektor peternakan dan kuliner. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikat Halal RPH
Proses mendapatkan sertifikasi halal untuk RPH melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Registrasi dan Pengajuan: RPH perlu mendaftar dan mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui lembaga yang ditunjuk.
- Verifikasi dan Audit: Lembaga sertifikasi halal akan melakukan verifikasi dokumen dan audit lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, RPH akan mendapatkan sertifikat halal yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi halal untuk RPH dapat diperoleh dari lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan adanya sertifikasi halal ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk daging yang beredar di pasaran dan mendorong perkembangan industri halal di Indonesia.