Pemprov Kalbar Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Raih PAD Rp3,2 Triliun!
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan keringanan denda pajak kendaraan hingga Juli 2024 untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memberikan angin segar bagi masyarakatnya dengan menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini diluncurkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu. Pemutihan denda ini berlangsung hingga bulan Juli 2024, memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda tambahan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara langsung meninjau Unit Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Sambas pada Selasa, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, beliau menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini. "Pemutihan pajak artinya dendanya diputihkan, tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Jadi kalau sudah dua tahun tidak bayar pajak, manfaatkan momen ini untuk membayar kewajiban tanpa dikenai denda," jelas Gubernur Norsan.
Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga merupakan langkah strategis Pemprov Kalbar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2024, PAD Kalbar tercatat mencapai angka Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembagiannya pun telah diatur, yaitu 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 70 persen untuk pemerintah provinsi.
Kesempatan Emas untuk Taat Pajak
Gubernur Norsan juga mengajak masyarakat untuk taat pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Beliau menyampaikan, "Saya imbau masyarakat untuk taat pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan sektor penting lainnya." Hal ini menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalbar.
Selain program pemutihan denda, Pemprov Kalbar juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik. Gubernur Norsan meninjau gedung Samsat baru di Sambas yang telah dibangun selama dua tahun terakhir. Beliau menekankan pentingnya gedung tersebut segera difungsikan untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan representatif bagi masyarakat.
"Bangunan baru ini harus segera digunakan. Sayang kalau sudah dibangun tapi tidak dimanfaatkan. Kalau soal ATK dan perabotan, nanti kita diskusikan supaya bisa segera operasional," tegas Gubernur Norsan. Gedung Samsat baru ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalbar dalam meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh wilayah, termasuk daerah perbatasan seperti Sambas.
Peningkatan PAD dan Layanan Publik
Dengan adanya program pemutihan denda pajak dan fasilitas pelayanan baru yang memadai, Pemprov Kalbar optimistis kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Program ini merupakan sinergi antara meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemprov Kalbar dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Dengan kesadaran dan ketaatan membayar pajak, pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan sektor-sektor penting lainnya dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Selain itu, peningkatan PAD yang signifikan dari sektor pajak kendaraan bermotor juga menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan yang tepat dan peningkatan pelayanan publik yang optimal. Hal ini diharapkan dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.