Penataan Sawit yang Baik: Jaga Citra Indonesia di Mata Dunia
LPEM FEB UI menyoroti pentingnya penataan perkebunan sawit yang baik untuk menjaga citra Indonesia dan iklim investasi di tengah kampanye negatif dari Eropa.

Jakarta, 30 Maret 2025 - Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Eugenia Mardanugraha, menekankan perlunya penataan sektor perkebunan sawit Indonesia yang lebih baik. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga citra positif Indonesia dan iklim investasi di mata dunia, terutama di tengah meningkatnya tekanan dari negara-negara Eropa.
Eugenia mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak negatif dari penyitaan dan penyegelan kebun sawit yang dianggap ilegal. Ia menyatakan bahwa tindakan yang berlebihan tersebut dapat memperburuk persepsi internasional terhadap Indonesia, khususnya di kalangan negara-negara Eropa. "Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, penyitaan disertai penyegelan yang berlebihan terhadap kebun-kebun sawit yang dinilai ilegal akan menambah buruk image Indonesia di mata dunia terutama bagi negara-negara Eropa" tegas Eugenia dalam keterangan pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Eugenia menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum akibat penertiban yang berlebihan berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia dan membahayakan investor. Hal ini diperparah dengan kampanye negatif yang sering diluncurkan oleh Eropa, yang kerap menuding Indonesia melakukan eksploitasi anak, penebangan hutan liar, dan berbagai pelanggaran lingkungan lainnya. Kampanye tersebut, menurut Eugenia, telah berhasil menurunkan citra Indonesia di mata dunia.
Dampak Penindakan yang Berlebihan terhadap Investasi
Eugenia menyoroti dampak penertiban lahan sawit yang berlebihan terhadap iklim investasi di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dapat membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya di sektor ini. Banyak perusahaan sawit telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), bahkan Surat Hak Guna Usaha (HGU), yang proses perolehannya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. "Saya kasihan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mengurus IUP dan HGU. Kalau IUP kan ke bupati, tapi kalau mengurus HGU itu kan tidak gampang. Prosesnya bertahun-tahun, dan biayanya juga tidak murah," ujarnya.
Data dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) periode 24 Februari hingga 18 Maret 2025 menunjukkan bahwa 317 ribu hektare perkebunan sawit telah disita. Operasi serentak tersebut dilakukan di 19 provinsi, meliputi Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Lahan sawit yang disita tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dan mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp8 triliun.
Eugenia menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan dialogis dengan perusahaan sawit yang memiliki tunggakan pajak. Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih bijak daripada melakukan penyitaan secara besar-besaran. "Jika ada perusahaan sawit yang belum bayar pajak atau pajaknya kurang, maka hal itu bisa dibicarakan dengan para pengusaha untuk melunasinya," sarannya.
Standar Eropa dan Tantangan Pengelolaan Lahan
Eropa menerapkan standar yang sangat ketat bagi produk sawit yang masuk ke wilayahnya, salah satunya adalah sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sawit yang berasal dari kawasan hutan umumnya ditolak oleh pasar Eropa. "Nah persoalannya itu nanti sawitnya akan dilempar kemana? Siapa yang mau membeli sawitnya itu?" tanya Eugenia.
Eugenia juga mempertanyakan kemampuan pengelolaan lahan sawit yang telah disita, mengingat luas lahan sawit di kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare. Pengelolaan yang tidak tepat dapat menyebabkan penurunan produksi dan membahayakan produksi sawit nasional. Ia menekankan perlunya keahlian profesional dalam pengelolaan lahan sawit, termasuk investasi yang memadai.
Aspek sosial juga menjadi perhatian Eugenia. Ia menyoroti dampak penindakan terhadap masyarakat sekitar perkebunan sawit yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut. "Seandainya lahan sawit disita, kemudian pekerjanya nggak bisa bekerja lagi atau di situ upahnya dikurangi atau di PHK, itu kan yang repot. Rakyat di sekitarnya. Akhirnya ini akan merembet ke ekonomi secara makro," jelas Eugenia.
Kesimpulannya, penataan sektor sawit membutuhkan pendekatan yang holistik, mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Penertiban harus dilakukan secara proporsional dan terukur, menghindari tindakan yang dapat merusak citra Indonesia dan mengganggu iklim investasi.