Penjual Sabu 1 Kg Menyerahkan Diri di Anambas, Kepri
Seorang pengedar narkoba menyerahkan diri ke Polres Anambas setelah dua rekannya ditangkap, dengan barang bukti lebih dari 1 kg sabu yang ditemukan terkubur di pantai.

Kepolisian Resor (Polres) Anambas, Kepulauan Riau, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba berinisial RO (45) yang menyerahkan diri pada Kamis (20/3). Penyerahan diri ini terjadi setelah dua rekannya, FA dan EW, lebih dulu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas. RO diduga sebagai pengedar utama dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Anambas dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, menjelaskan bahwa penangkapan FA dan EW menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dari keterangan kedua tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi RO sebagai pemasok sabu. Motivasi RO menyerahkan diri didorong oleh penangkapan kedua rekannya, imbauan dari pihak kepolisian, serta desakan dari lingkungan sekitar, termasuk Kepala Desa Batu Belah, Babadi, yang turut mendampingi RO saat menyerahkan diri.
Sebelum menyerahkan diri, RO sempat menyembunyikan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur. Setelah RO menyerahkan diri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Anambas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan sabu tersebut yang terbungkus handuk putih-hijau dan terkubur di pesisir pantai. Sabu tersebut, yang ternyata merupakan barang hanyut yang ditemukan di wilayah Anambas, rencananya akan diedarkan oleh RO.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Proses penangkapan dan penyerahan diri RO menunjukkan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendorong pelaku untuk menyerahkan diri sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.026,74 gram atau sekitar 1 kilogram. Jumlah ini menunjukkan skala cukup besar dari operasi pengedaran narkoba yang dilakukan oleh RO dan jaringan yang terkait. Penemuan sabu yang terkubur di pantai juga menunjukkan upaya RO untuk menyembunyikan barang bukti dari kejaran pihak berwajib.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Anambas dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres Anambas
Atas perbuatannya, RO terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Anambas.
Kapolres Anambas menegaskan komitmen Polres Anambas untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Anambas.
Langkah RO menyerahkan diri diapresiasi oleh pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran hukum dan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi contoh pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.
Polres Anambas berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kesimpulan
Penyerahan diri RO merupakan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Anambas. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Polres Anambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.