Peraturan Baru untuk Tingkatkan Keahlian Dokter Umum Tangani Kegawatdaruratan
Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana menerbitkan peraturan untuk meningkatkan kemampuan dokter umum dalam menangani kasus kegawatdaruratan, seperti operasi caesar, guna mengurangi angka kematian ibu melahirkan di daerah terpencil.

JAKARTA, 15 Mei 2025 - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana penyusunan peraturan untuk meningkatkan kompetensi dokter umum (GPs) dalam melakukan prosedur penyelamatan jiwa, seperti operasi caesar (C-section). Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi angka kematian ibu melahirkan di daerah terpencil Indonesia akibat keterbatasan akses terhadap dokter spesialis.
Budi menjelaskan, peningkatan keahlian GPs dalam melakukan operasi caesar sangat penting untuk menangani situasi darurat di berbagai wilayah Indonesia. Banyak kasus kematian ibu hamil terjadi karena ketidakhadiran dokter spesialis. Beliau mencontohkan Pulau Nias dan Pulau Taliabu di Flores sebagai daerah yang mengalami masalah ini, di mana akses ke fasilitas kesehatan yang memadai sangat terbatas. Perjalanan dari Pulau Nias ke Pulau Sumatra saja membutuhkan waktu tiga hingga empat jam.
"Terakhir kali saya di Lampung, bupati dan gubernur menunjukkan video di mana mereka harus membawa seorang ibu hamil ke perahu, dan pada akhirnya ia tidak mendapatkan perawatan karena tidak ada dokter," ujar Budi setelah pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (14 Mei 2025). Hal ini menyoroti urgensi peningkatan kemampuan GPs dalam menangani kegawatdaruratan medis.
Meningkatkan Kompetensi Dokter Umum untuk Penanganan Kegawatdaruratan
Peraturan yang akan disusun ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi GPs dalam melakukan tindakan penyelamatan jiwa. Langkah ini penting untuk mencegah kematian lebih lanjut akibat kurangnya dokter spesialis atau keraguan dokter dalam memberikan pertolongan karena kekhawatiran akan konsekuensi hukum. Pemerintah menyadari pentingnya peran GPs di daerah terpencil dan tertinggal.
Budi menjelaskan bahwa di masa lalu, GPs telah diajarkan keterampilan tersebut dan diizinkan untuk melakukan tindakan penyelamatan jiwa melalui mekanisme *task-shifting*, atau alih tugas—sebagaimana disebut oleh WHO—dan pendekatan ini telah diterapkan di Indonesia. Namun, dengan peraturan baru ini, akan ada pelatihan formal dan standar operasional prosedur yang jelas.
Dengan adanya pelatihan formal, diharapkan GPs memiliki kemampuan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah-daerah yang minim akses terhadap dokter spesialis.
Peran Strategis Dokter Umum dalam Pelayanan Kesehatan Primer
Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dokter umum dalam memberikan pelayanan kesehatan primer yang komprehensif. Dokter umum merupakan garda terdepan dalam sistem kesehatan, terutama di daerah pedesaan dan terpencil. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mereka dalam menangani kegawatdaruratan sangat krusial.
Peningkatan kemampuan GPs ini juga akan mengurangi beban kerja dokter spesialis, yang seringkali terkonsentrasi di kota-kota besar. Dengan demikian, distribusi pelayanan kesehatan dapat lebih merata dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dapat ditingkatkan.
Selain itu, pelatihan formal ini juga akan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh GPs sesuai dengan standar medis yang berlaku dan terhindar dari risiko hukum. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi GPs dalam melakukan tugasnya.
Kesimpulan
Rencana penerbitan peraturan untuk meningkatkan kompetensi dokter umum dalam menangani kegawatdaruratan merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di daerah terpencil. Dengan pelatihan formal dan standar operasional prosedur yang jelas, diharapkan angka kematian ibu melahirkan dapat ditekan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dapat ditingkatkan secara signifikan.