Menkes Siapkan Regulasi Tingkatkan Skill Dokter Umum Tangani Kegawatdaruratan
Menkes Budi Gunadi Sadikin akan menerbitkan regulasi untuk meningkatkan kemampuan dokter umum dalam menangani kasus kegawatdaruratan medis, terutama di daerah terpencil.

Jakarta, 14 Mei 2024 - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana penerbitan regulasi untuk meningkatkan kompetensi dokter umum dalam menangani situasi gawat darurat, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan jiwa, seperti operasi caesar. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kematian ibu hamil di daerah terpencil akibat keterbatasan akses terhadap dokter spesialis.
Pernyataan Menkes Budi disampaikan usai rapat bersama DPR. Beliau menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi dokter umum dalam melakukan operasi caesar sangat krusial untuk menangani situasi darurat di daerah-daerah terpencil. Banyak kasus kematian ibu hamil terjadi karena keterlambatan penanganan medis akibat jarak tempuh yang jauh dan minimnya dokter spesialis.
Menkes Budi mencontohkan situasi di Pulau Nias, Pulau Taliabu, dan pedalaman Flores. Di wilayah-wilayah tersebut, ibu hamil seringkali meninggal dunia karena tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai. Beliau juga menceritakan pengalamannya di Lampung, di mana bupati dan gubernur setempat menunjukkan video seorang ibu hamil yang harus digotong naik perahu dan akhirnya meninggal karena tidak tertolong.
Meningkatkan Kompetensi Dokter Umum Hadapi Kegawatdaruratan
Menkes Budi menyoroti perbedaan signifikan antara akses layanan kesehatan di perkotaan dan daerah terpencil. Menurutnya, peningkatan kompetensi dokter umum dalam menangani kegawatdaruratan sangat penting untuk mencegah kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Beliau menekankan pentingnya agar dokter umum berani bertindak dalam situasi darurat tanpa harus takut melanggar hukum.
"Sekarang, dokter-dokter umum itu bilang ke saya, 'Pak, sekarang kita tuh nggak boleh secara hukum melakukan itu. Karena kita dibilang bahwa kita tidak kompeten melakukan itu karena tidak pernah dilatih lagi'. Sehingga kita menonton ibu-ibu yang hamil itu wafat di daerah," ujar Menkes Budi.
Regulasi yang akan disusun bertujuan untuk memberikan pelatihan formal kepada dokter umum dalam menangani kasus kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pelatihan ini tidak akan mencakup seluruh bidang kedokteran, melainkan difokuskan pada prosedur penyelamatan jiwa dalam situasi darurat.
Mekanisme *Task-Shifting* dan Pelatihan Formal
Menkes Budi menjelaskan bahwa dulunya, dokter umum di Indonesia dilatih dan diizinkan untuk melakukan tindakan penyelamatan jiwa melalui mekanisme *task-shifting*, atau pengalihan tugas, sesuai dengan pedoman WHO. Regulasi baru ini akan menghidupkan kembali mekanisme tersebut dengan pendekatan yang lebih formal dan terstruktur.
"Akan kita buat regulasinya supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh, seperti orang bodoh langsung disuruh boleh, enggak. Mereka akan dilatih secara formal, dan apakah latihnya semuanya? Enggak. Yang menyelamatkan nyawa saja, yang emergency itu harus diberikan," tegas Menkes Budi.
Dengan regulasi ini, diharapkan kompetensi dokter umum dalam menangani kegawatdaruratan dapat ditingkatkan, sehingga angka kematian ibu hamil dan angka kematian lainnya akibat keterbatasan akses layanan kesehatan di daerah terpencil dapat ditekan.
Regulasi ini akan memastikan bahwa dokter umum memiliki kemampuan dan kepercayaan diri untuk bertindak cepat dan tepat dalam situasi darurat, menyelamatkan nyawa pasien tanpa harus khawatir akan konsekuensi hukum.