Perjuangan 14 Tahun Belum Usai, Sekjen AMAN Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Sekretaris Jenderal AMAN mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan selama 14 tahun, demi pengakuan hak dan kelestarian budaya serta alam.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mendesak keras Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan ini disampaikan dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 yang berlangsung di Kasepuhan Guradog, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (09/8).
Perjuangan untuk pengesahan regulasi ini telah berlangsung selama 14 tahun, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang mengakui hak-hak fundamental komunitas adat secara nasional. Kondisi ini menyebabkan mereka terus menyerukan dan memperjuangkan pengakuan serta perlindungan melalui undang-undang negara.
Rukka Sombolinggi menekankan bahwa pengesahan RUU yang mengatur hak adat sangat vital untuk menjaga kelestarian alam, adat istiadat, serta identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, AMAN berharap agar partai politik besar yang hadir dalam kegiatan HIMAS, seperti Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar, dapat menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI di Senayan.
Urgensi Pengesahan Regulasi Hak Adat
RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai landasan hukum krusial untuk melindungi hak-hak komunitas adat yang selama ini belum diakui secara penuh. Tanpa undang-undang ini, masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Papua dan Kalimantan, yang telah menjaga hutan dan ekosistem terbaik, justru menghadapi ancaman konversi lahan menjadi program seperti Food Estate.
Padahal, mereka memiliki kedaulatan pangan tersendiri yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang. Komunitas adat mengelola tanah ulayat dengan kearifan lokal yang mampu memperkuat hak penentuan nasib sendiri dan jalan menuju kedaulatan pangan. Pengelolaan tanah adat oleh mereka diyakini dapat menjamin keberlanjutan sumber daya alam.
Pengesahan RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap praktik-praktik adat yang telah berlangsung lama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kearifan lokal dan tradisi dapat terus lestari tanpa intervensi yang merugikan. RUU ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi eksistensi mereka.
Mengatasi Diskriminasi dan Memperkuat Otonomi
Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN Provinsi Jambi, Endang Kuswardani, menyoroti diskriminasi masif yang dialami anak suku dalam di wilayahnya. Mereka seringkali dipaksa keluar dari kawasan hutan karena lahan tersebut dikelola oleh perusahaan untuk perkebunan. Kondisi ini menunjukkan betapa mendesaknya pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Endang meyakini bahwa dengan adanya regulasi ini, pengelolaan wilayah adat akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan komunitas adat setempat. Hal ini akan memberikan otonomi yang diperlukan untuk kesejahteraan mereka, mencegah praktik diskriminatif, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan nilai-nilai lokal.
Senada dengan itu, Dewan Mahkamah Wilayah (Damanwil) Maluku Utara, Novenia Ambeua, menegaskan pentingnya undang-undang ini untuk keadilan. RUU ini diharapkan dapat memberikan otonomi luas bagi masyarakat adat untuk mengelola lahan adat mereka, sehingga kehidupan mereka terlindungi dan konflik terkait tanah dapat diminimalisir. Pengesahan RUU ini akan menjadi langkah besar menuju pengakuan dan penghormatan penuh terhadap masyarakat adat.