Petani Natuna Ditegur: Jangan Jual Pupuk Subsidi!
Pemerintah Kabupaten Natuna mengingatkan para petani untuk tidak menjual pupuk subsidi yang telah diterima, dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

Natuna, 29 April 2025 - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengeluarkan peringatan keras kepada para petani penerima pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Mereka diminta untuk tidak menjual pupuk bantuan tersebut. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan, meskipun belum terbukti, mengenai penjualan pupuk subsidi oleh sejumlah petani. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pupuk digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Wan Sazali, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi penyaluran pupuk subsidi. "Kami harap pupuk yang telah diterima dapat digunakan dengan baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Natuna," ujarnya dalam pernyataan resmi di Natuna, Selasa. Ia menambahkan bahwa petani yang terbukti menjual pupuk subsidi akan menghadapi sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun belum ada kasus penjualan pupuk subsidi yang terbukti hingga saat ini, langkah antisipasi tetap dilakukan untuk mencegah potensi penyelewengan. DKPP Natuna mencatat sebanyak 581 petani di Natuna telah menerima bantuan pupuk subsidi pada tahun 2025. Pupuk tersebut telah disalurkan secara bertahap sejak pekan kedua April, dengan total sekitar 149,3 ton yang terdiri dari 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton pupuk urea.
Pengawasan Ketat Pupuk Subsidi di Natuna
Pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk subsidi di Natuna dilakukan secara ketat. Hal ini untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh para petani untuk meningkatkan hasil pertanian. Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta untuk pengadaan pupuk subsidi pada tahun 2025. Pupuk subsidi ini diberikan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, yaitu di bawah Rp3.000 per kilogram, sementara harga pasar mencapai Rp19.000 per kilogram. Hal ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain pupuk subsidi, pemerintah juga merencanakan penyaluran pupuk gratis kepada para petani. Namun, rencana ini masih menunggu keputusan terkait rasionalisasi anggaran. "Kami masih menunggu keputusan terkait rasionalisasi anggaran, apakah akan terdampak atau tidak," jelas Wan Sazali. Kepastian mengenai pupuk gratis ini sangat dinantikan oleh para petani di Natuna, mengingat manfaatnya yang besar bagi peningkatan produktivitas pertanian.
DKPP Natuna berkomitmen untuk memastikan program bantuan pupuk ini berjalan lancar dan efektif. Kerja sama dengan APH dan berbagai pihak terkait terus ditingkatkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pupuk subsidi sampai kepada para petani yang berhak menerimanya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk subsidi menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Rincian Bantuan Pupuk Subsidi Natuna 2025
- Jumlah Petani Penerima: 581 orang
- Total Pupuk Tersalurkan: 149,3 ton
- Jenis Pupuk: 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton pupuk urea
- Anggaran Pengadaan Pupuk: Rp900 juta
- Harga Pupuk Subsidi: Di bawah Rp3.000 per kilogram
- Harga Pupuk Pasar: Rp19.000 per kilogram
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan komitmen dari pemerintah daerah, diharapkan pupuk subsidi dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Natuna. Pemerintah daerah berharap agar para petani dapat memanfaatkan pupuk subsidi dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil panen dan pendapatan mereka.