PLN IP dan Kemenkumham: Manfaatkan FABA PLTU Adipala untuk Ekonomi Kerakyatan
Kerja sama PLN IP dan Kemenkumham dalam pemanfaatan FABA PLTU Adipala oleh narapidana Nusakambangan mendorong ekonomi kerakyatan dan memberikan bekal keterampilan bagi napi.
![PLN IP dan Kemenkumham: Manfaatkan FABA PLTU Adipala untuk Ekonomi Kerakyatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230153.473-pln-ip-dan-kemenkumham-manfaatkan-faba-pltu-adipala-untuk-ekonomi-kerakyatan-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - PT PLN Indonesia Power (PLN IP) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam program inovatif yang memanfaatkan abu sisa pembakaran batu bara (FABA) dari PLTU Adipala, Cilacap, Jawa Tengah. Program ini melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kerakyatan.
Program Nusakambangan Berdaya: Mengubah Limbah Menjadi Aset
Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra, menjelaskan bahwa program 'Nusakambangan Berdaya' ini memberikan nilai tambah pada FABA. Limbah yang awalnya dianggap tidak berguna, kini diolah oleh para narapidana menjadi bahan bangunan dan pupuk. Proses ini menciptakan efek berantai yang menguntungkan, baik dari sisi lingkungan, pembangunan, maupun perekonomian.
Edwin menambahkan, "Pemanfaatan FABA ini menciptakan multiplier effect. Tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan dan pembangunan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan yang berharga bagi para narapidana sebelum mereka kembali ke masyarakat."
PLTU Adipala, dengan kapasitas 660 MW, mengonsumsi dua juta ton batu bara per tahun untuk menghasilkan listrik. Dari proses ini, dihasilkan FABA sebanyak 78.282 ton. FABA tersebut kemudian diolah menjadi berbagai produk, termasuk material bangunan dan pupuk, mendukung sektor pertanian dan konstruksi.
Proses Pengolahan FABA Menjadi Bahan Bangunan
Senior Manager PLN IP UBP PLTU Adipala, I Wayan Arimbawa, menjelaskan proses pengolahan FABA. Tahapannya meliputi persiapan material, pencampuran dengan semen, pencetakan (menjadi paving atau batako), dan pengeringan selama 14 hari. Hasilnya adalah bahan bangunan yang bahkan lebih kuat daripada material konvensional.
Wayan menambahkan, "Mesin cetak paving yang digunakan sederhana dan mudah dibuat, sehingga dapat menghasilkan berbagai model. Paving dari FABA sangat diminati karena ekonomis dan menguntungkan."
Sinergi PLN dan Kemenkumham: Dukungan untuk Pemberdayaan Narapidana
Nota kesepahaman antara PLN (Persero) dan Kemenkumham ditandatangani pada 5 Februari 2025 di PLTU Adipala. Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyatakan bahwa sinergi ini sangat bermanfaat, baik bagi lingkungan maupun bagi para narapidana. "Kami berharap kerja sama ini dapat membangun kemandirian ekonomi bagi warga binaan," kata Menteri Agus.
Direktur Utama PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen PLN untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat. PLN tidak hanya fokus pada penyediaan energi, tetapi juga pada dampak sosial dan lingkungan. "Kami ingin pembangkit PLN tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi dan memberikan dampak positif," ujar Darmawan.
Kesimpulan: Sebuah Inisiatif Berkelanjutan
Program pemanfaatan FABA di PLTU Adipala merupakan contoh nyata kolaborasi yang sukses antara BUMN dan pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Inisiatif ini tidak hanya mengurangi limbah, tetapi juga memberdayakan narapidana dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Model ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah untuk menciptakan dampak yang lebih luas.