Polda Lampung Ungkap Produksi Minyakita Ilegal, Kerugian Capai Rp2 Miliar!
Polda Lampung mengungkap produksi Minyakita ilegal di Lampung Selatan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar, karena kemasan tidak sesuai takaran dan diduga tanpa izin produksi.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus produksi minyak goreng Minyakita ilegal di Kelurahan Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran Minyakita dengan kemasan yang diduga tidak sesuai takaran. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan, yang diduga memproduksi dan mengemas Minyakita secara ilegal.
Penyelidikan polisi menemukan sekitar 1 ton Minyakita siap edar dan telah dikemas di gudang PT SBA di Kalianda. Barang bukti tersebut telah diamankan pihak kepolisian. Saat ini, Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut untuk mengetahui secara pasti alur produksi dan distribusi Minyakita ilegal ini.
Kombes Derry Agung Wijaya menjelaskan bahwa PT SBA diduga telah melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng yang tidak sesuai takaran sejak Januari 2024. Akibat praktik ilegal ini, kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar, berdasarkan perhitungan omset perusahaan. Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dan menetapkan tersangka.
Produksi Minyakita Ilegal di Lampung Selatan
Menurut keterangan Kombes Derry, Minyakita yang diproduksi PT SBA tidak mencantumkan berat pada kemasannya. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa produksi Minyakita tersebut ilegal dan tidak memenuhi standar. Izin produksi perusahaan juga masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan legalitas operasionalnya.
Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas izin produksi dan penentuan tersangka. Polda Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan memastikan apakah Minyakita yang diproduksi berada di bawah standar kualitas yang telah ditetapkan.
Selain itu, Polda Lampung juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan distribusi Minyakita ilegal tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh produk yang tidak sesuai standar dapat ditarik dari peredaran dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran Minyakita dengan kemasan yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pabrik ilegal tersebut di Kalianda, Lampung Selatan.
Setelah melakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah besar Minyakita siap edar yang dikemas dalam kemasan yang tidak mencantumkan berat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memproduksi Minyakita secara ilegal dan tidak sesuai standar.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan tidak ada lagi produksi Minyakita ilegal lainnya.
Kerugian dan Langkah Selanjutnya
Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat produksi Minyakita ilegal ini ditaksir mencapai Rp2 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan omset perusahaan selama periode produksi ilegal tersebut berlangsung. Namun, angka tersebut masih bisa berubah seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelakunya. Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa izin produksi dan menetapkan tersangka.
Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan produk Minyakita yang beredar di pasaran. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan teliti dalam membeli Minyakita. Perhatikan kemasan dan pastikan berat tertera dengan jelas pada label kemasan. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib.