Polda Lampung Ungkap Pungli Berkedok Badan Hukum: Modus Operasi Preman Berkamuflase!
Polda Lampung membongkar kasus pungli berkedok badan hukum di Lampung Utara, modus operandi premanisme yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan badan hukum di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menjalin kerja sama antara preman yang memiliki PT atau CV dengan pengusaha transportasi. Kerja sama ini kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pungli seolah-olah kegiatan tersebut legal dan sah.
Praktik pungli ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Modus Pungli Berbadan Hukum Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap bahwa para pelaku pungli di Lampung Utara menggunakan badan hukum sebagai tameng untuk melegalkan aksi mereka. Saat dilakukan penindakan, mereka seolah-olah memiliki izin resmi karena berbadan hukum.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa badan hukum yang digunakan oleh para preman tersebut hanya sebagai kedok belaka. Hasil pungutan liar yang mereka kumpulkan tidak digunakan untuk perawatan atau perbaikan jalan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
"Begitu kami dalami hasil dari pungutan di jalanan itu, ternyata tidak ada yang digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan atas nama perusahaan, sehingga ini tetap bisa dikatakan pungli," tegas Irjen Pol Helmy Santika.
Tingginya Arus Transportasi Picu Pungli
Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa maraknya kasus pungli di jalanan Lampung tidak terlepas dari tingginya arus transportasi yang membawa berbagai komoditas, mulai dari hasil pertanian hingga hasil tambang. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para preman untuk melakukan pungli terhadap para pengemudi.
Polda Lampung telah memerintahkan jajaran Polres di Waykanan, Lampung Utara, dan Lampung Timur untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungli. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Selain menindak pungli, Polda Lampung juga menyoroti masalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kendaraan ODOL ini berdampak pada kerusakan jalan di provinsi Lampung.
"Seperti di jalan lintas tengah Lampung itu jalan nasional kelas 3 yang tonasenya kurang lebih 8 ton. Tapi yang lewat melebihi batas itu, sehingga kami menganggap bahwa apapun bentuk komoditasnya, sepanjang melebihi kapasitas akan dihentikan, dan diputar balik," kata Kapolda Lampung.
Ratusan Pelaku Pungli dan Premanisme Ditangkap
Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung beserta jajaran berhasil menangkap 399 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli. Dari jumlah tersebut, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 278 lainnya dilakukan pembinaan.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, meskipun Operasi Pekat telah selesai.
Dengan penindakan tegas terhadap pelaku pungli dan premanisme, diharapkan Provinsi Lampung menjadi lebih kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat.