Polda Maluku Utara Sita Puluhan Liter Miras Ilegal di Ternate
Polda Maluku Utara berhasil menyita puluhan liter minuman keras (miras) ilegal di Ternate, Maluku Utara, dari seorang pelaku yang kini telah diamankan.

Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate. Operasi yang dilakukan pada 12 Mei 2024 ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Petugas berhasil menyita puluhan liter miras berbagai jenis dan mengamankan satu tersangka.
Setelah menerima laporan, Tim Tipiring yang dipimpin oleh Aipda Mohd Yusrin Fadel langsung bergerak ke lokasi. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos, tempat petugas menemukan sejumlah barang bukti miras yang siap diedarkan. Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut, AKBP Drh. Dedi Wijayanto, membenarkan operasi tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan.
"Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam, di dalam sebuah kamar kos petugas menemukan sejumlah barang bukti miras yang siap diedarkan," jelas AKBP Dedi Wijayanto saat dihubungi awak media.
Pengungkapan Kasus Miras Ilegal di Ternate
Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NH (45), warga Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. NH diduga sebagai pemilik miras yang disita. Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan beragam jenisnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 16 jerigen Cap Tikus berukuran 25 liter, 7 botol akar berukuran 1,5 liter, 3 kantong Akar berukuran 600 ml, dan 7 kantong Cap Tikus berukuran 600 ml. Total volume miras yang disita diperkirakan mencapai lebih dari 400 liter.
"Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Malut untuk proses lebih lanjut," tambah AKBP Dedi Wijayanto. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Maluku Utara.
Pentingnya Laporan Masyarakat
AKBP Dedi Wijayanto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Setiap informasi dari masyarakat selalu kita tindak lanjuti, semua ini demi situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku Utara," tegasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus miras ilegal ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi angka kejahatan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras. Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi rutin guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan Maluku Utara dapat terbebas dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.