Polda NTT Bentuk Desk Tenaga Kerja, Siap Tangani Permasalahan Ketenagakerjaan
Polda NTT membentuk desk tenaga kerja untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di NTT, termasuk laporan dugaan tunggakan gaji oleh anggota DPD RI.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membentuk desk tenaga kerja untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan di provinsi tersebut. Pembentukan desk ini diumumkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, di Kupang pada Kamis, 1 Mei 2025, setelah berdialog dengan para buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh.
Langkah ini diambil karena banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan dan tenaga kerja di NTT. Kapolda menjelaskan bahwa desk ini akan menjadi wadah penyelesaian masalah ketika jalur resmi seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian terkait tidak membuahkan hasil. "Jadi memang tenaga kerja dan persoalannya sangat banyak, baik itu perusahaan dengan tenaga kerja ataupun sebaliknya, karena itu kita akan bentuk desk tenaga kerja untuk mengatasi masalah ini," ujar Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.
Desk tenaga kerja Polda NTT diharapkan menjadi jembatan komunikasi dan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan adanya wadah ini, diharapkan penyelesaian masalah ketenagakerjaan dapat lebih efektif dan adil bagi semua pihak. Kapolda juga menekankan komitmennya untuk menyelidiki semua laporan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang masuk ke Polda NTT.
Menangani Permasalahan Ketenagakerjaan di NTT
Pembentukan desk tenaga kerja ini merupakan respon Polda NTT terhadap tingginya angka permasalahan ketenagakerjaan di NTT. Desk ini akan berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha. Proses penyelesaian akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kapolda menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan diselidiki secara menyeluruh. Beliau juga membuka kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan laporan langsung kepadanya jika merasa belum mendapatkan penyelesaian yang adil melalui jalur resmi. "Kalau ada laporan dari rekan-rekan tetapi kalau belum ditangani, sekarang boleh kasih tunjuk saya laporannya nanti akan saya periksa," tegasnya.
Harapannya, dengan adanya desk tenaga kerja ini, permasalahan ketenagakerjaan di NTT, khususnya di Kota Kupang, dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Polda NTT berkomitmen untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan melindungi hak-hak pekerja di NTT.
Penyelidikan Dugaan Tunggakan Gaji Anggota DPD RI
Kapolda NTT juga menanggapi laporan mengenai dugaan tunggakan gaji yang dilakukan oleh seorang anggota DPD RI, Abraham Lianto. Beliau menyatakan bahwa Polda NTT akan menyelidiki laporan tersebut secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan hasil penyelidikan akan diumumkan kepada publik.
Komitmen Polda NTT untuk menyelidiki kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menangani semua laporan terkait permasalahan ketenagakerjaan tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Polda NTT berharap agar dengan adanya desk tenaga kerja ini, masalah ketenagakerjaan di NTT dapat terselesaikan dengan baik dan berkeadilan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi di NTT.
Dengan adanya komitmen dari Polda NTT untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan secara serius, diharapkan akan tercipta iklim kerja yang lebih baik dan melindungi hak-hak pekerja di NTT. Kehadiran desk tenaga kerja ini menjadi bukti nyata kepedulian Polda NTT terhadap kesejahteraan masyarakat NTT.
Kesimpulan
Pembentukan desk tenaga kerja oleh Polda NTT merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur. Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan adanya mekanisme penyelesaian yang lebih mudah diakses, diharapkan sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan efisien.