Polda NTT Tegas Hukum Anggota yang Gelapkan Rp400 Juta
Polda NTT menindak tegas anggotanya yang menggelapkan dana Rp400 juta, kasus telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, dan anggota tersebut terancam hukuman empat tahun penjara.
Anggota polisi aktif di Polresta Kupang Kota, berinisial DRD, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp400 juta. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membuka usaha. Kejadian ini terungkap di Kupang pada Minggu, 2 Februari 2024.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Polda NTT langsung bertindak tegas, tanpa pandang bulu, terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. "Kita akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian," tegasnya.
Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kasus penggelapan ini telah dilimpahkan ke tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda NTT dalam menangani kasus internal. Polda NTT juga membentuk komisi etik untuk menjaga marwah institusi Polri di wilayah hukumnya.
Meskipun DRD merupakan anggota polisi aktif, ia tidak mendapatkan perlakuan istimewa. Proses hukum berjalan objektif dan transparan, menunjukkan komitmen Polda NTT terhadap profesionalitas dan akuntabilitas. "Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum, mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme. Polda NTT berharap tindakan tegas ini menjadi contoh dan penegasan bahwa tidak ada tempat bagi penyimpangan hukum di kepolisian.
Atas perbuatannya, DRD terancam hukuman penjara empat tahun berdasarkan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Kasus ini juga sekaligus menjadi bukti komitmen Polda NTT untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan adanya penanganan kasus ini, Polda Nusa Tenggara Timur berharap dapat memperkuat citra positif kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan tersebut.