Polda Se-Indonesia Gagalkan Penyaluran Senjata ke KKB Papua
Empat Polda berhasil menggagalkan upaya pengiriman 17 senjata api dan 3.573 amunisi ke KKB di Papua, tujuh tersangka ditangkap.

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman senjata api dan amunisi ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Operasi gabungan yang melibatkan empat Polda, yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda DIY, dan Polda Jatim, berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi berbagai kaliber. Tujuh tersangka telah ditangkap dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Yuni Enumbi di Papua. Yuni, mantan anggota TNI dari Kodam XVIII Kasuari, Papua Barat, kedapatan membawa enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi yang dikirim dari Surabaya melalui jalur laut. Senjata dan amunisi tersebut disembunyikan di dalam kompresor yang dikemas dengan papan kayu.
Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi dari Kapolda Jatim, Komjen Pol. Imam Sugianto, yang juga menjabat sebagai Asisten Operasi Kapolri. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satgas Damai Cartenz dan dukungan dari berbagai pihak dalam menggagalkan upaya penyuplaian senjata ke KKB.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige Renwarin, menjelaskan bahwa pengembangan penyelidikan dari penangkapan Yuni Enumbi melibatkan tiga Polda lainnya. Total, 17 senjata api dan 3.573 butir amunisi berhasil diamankan dari empat wilayah hukum berbeda. Lima dari senjata api tersebut merupakan senjata rakitan.
Selain Yuni Enumbi, enam tersangka lain juga telah diamankan, yaitu Teguh Wiyono, Moch Herianto, Muhammad Kamaludin, Pujiono, Eko Sugiyono, dan Adi Pamungkas. Para tersangka ditangkap di empat wilayah berbeda, sesuai dengan jalur distribusi senjata yang berhasil diungkap.
Semua tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran senjata ilegal dan mencegah aksi kekerasan oleh KKB di Papua.
Detail Barang Bukti dan Modus Operandi
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, termasuk 3.573 butir amunisi berbagai kaliber dan 17 pucuk senjata api, lima diantaranya merupakan senjata api rakitan. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup rapi, dengan menyembunyikan senjata dan amunisi di dalam kompresor dan mengemasnya dengan papan kayu untuk mengelabui petugas.
Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di balik upaya penyuplaian senjata ke KKB. Polri akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik kasus ini. Kerja sama antar Polda sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus peredaran senjata ilegal yang melintasi wilayah hukum yang berbeda.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran senjata ilegal akan terus dilakukan untuk mencegah aksi kekerasan oleh KKB dan menciptakan perdamaian di Tanah Papua.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan besar dalam upaya mencegah aksi kekerasan oleh KKB di Papua. Kerja sama antar Polda dan strategi penyelidikan yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan pengiriman senjata dan menangkap para tersangka.