Polda Sumbar Masifkan Patroli Tol Padang-Sicincin, Cegah Pelanggaran dan Berhenti Sembarangan: Berapa Tarifnya?
Polda Sumbar gencar lakukan Patroli Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 km untuk cegah pengendara berhenti sembarangan. Pelanggar bisa ditilang, berapa tarif tolnya?

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kini mengintensifkan patroli di ruas Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.
Langkah ini diambil untuk mencegah pengendara yang sengaja berhenti di jalan bebas hambatan sepanjang 36 kilometer tersebut, demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Kombes Polisi Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, menyatakan bahwa pelanggar akan ditindak tegas berupa teguran hingga penilangan.
Sebelumnya, selama masa uji coba, Ditlantas Polda Sumbar juga telah menyiagakan unit Patroli Jalan Raya (PJR) dengan tujuh personel.
Kini, pengawasan akan semakin dimasifkan seiring dengan beroperasinya tol secara berbayar, memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Petugas patroli juga dilengkapi dengan alat speed gun untuk memantau laju kecepatan kendaraan yang melintas.
Penegasan Patroli dan Penindakan Pelanggaran
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Polisi Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa Unit Patroli Jalan Raya (PJR) akan secara rutin berpatroli di Tol Padang-Sicincin.
Tujuan utama dari patroli ini adalah untuk mencegah berbagai pelanggaran, khususnya pengendara yang sengaja berhenti di bahu atau badan jalan tol tanpa alasan darurat.
Apabila petugas menemukan pengguna jalan yang melanggar, tindakan tegas akan diambil, mulai dari teguran lisan hingga penindakan berupa tilang.
Selain itu, patroli juga berfokus pada pemantauan kecepatan kendaraan, mengingat batas kecepatan maksimal yang diizinkan di tol ini adalah 80 kilometer per jam.
Evaluasi Kecelakaan dan Kelaikan Jalan Tol
Terkait beberapa insiden kecelakaan yang terjadi di Tol Padang-Sicincin, Kombes Polisi Reza menjelaskan bahwa mayoritas merupakan kecelakaan tunggal.
Menurutnya, kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh minimnya rambu lalu lintas atau kondisi jalan, melainkan faktor kendaraan atau pengemudinya sendiri.
Sebelum tol pertama di Sumbar ini beroperasi, pihak terkait telah melakukan kajian komprehensif, termasuk Uji Laik Fungsi (ULF).
Kementerian Pekerjaan Umum juga telah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April, yang menandakan bahwa tol ini sudah memenuhi standar kelaikan untuk dilalui pengendara.
Rincian Tarif Tol Padang-Sicincin
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum bernomor 672/KPTS/M/2025, telah ditetapkan rincian tarif Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.
Tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan bervariasi sesuai dengan golongan kendaraan:
- Kendaraan Golongan I: Rp50.500
- Kendaraan Golongan II dan III: Rp75.500
- Kendaraan Golongan IV dan V: Rp100.500
Tarif ini berlaku untuk perjalanan dari arah Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero), Bromo Waluko Utomo, menambahkan bahwa besaran tarif ini telah melalui kajian mendalam oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum.